Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menyalurkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) SMA 2026 Tahap 2 pada Juli 2026.
Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @direktorat. sma, dikutip Jumat 12 Juni 2026.
>>> Kenaikan Harga Pertamax Dinilai Langkah yang Tak Terhindarkan
Sekolah diwajibkan segera melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan agar proses pencairan berjalan lancar.
"Pastikan seluruh persyaratan penyaluran telah dipenuhi agar sekolah dapat masuk dalam proses penyaluran tahap berikutnya," tulis akun tersebut.
Lima Syarat Utama Penerima BOSP Tahap 2
Terdapat lima kriteria utama yang wajib dipenuhi sekolah untuk menerima BOSP Tahap 2.
Pertama, penyampaian laporan tahun anggaran 2025 dengan Buku Kas Umum (BKU) yang ditutup 12 bulan.
Kedua, konfirmasi laporan TA 2025 di MARKAS.
Ketiga, pelaporan BOSP Kinerja TA 2025 bagi penerima dana terkait.
>>> 30 Nama Anak dan Artis Indonesia Berawalan Huruf M Beserta Artinya
Keempat, sekolah harus sudah mengunggah laporan Tahap 1 TA 2026 dengan realisasi penggunaan minimal sebesar 50 persen.
Proses penarikan data laporan untuk penyaluran Tahap 2 Gelombang 1 dijadwalkan berlangsung pada 20 hingga 30 Juni 2026.
Manajemen sekolah diimbau segera menyelesaikan seluruh dokumen administrasi sebelum batas waktu penyaringan data tersebut berakhir.
"Segera penuhi syarat salur tahap 2 sebelum tanggal tersebut jika ingin masuk tahap 2 gelombang 1," lanjut akun tersebut.
Kebijakan alokasi anggaran ini dirancang untuk memastikan keberlanjutan layanan pendidikan di seluruh Indonesia.
Pada tahun anggaran 2026, total dana BOSP yang dikucurkan pemerintah mencapai Rp59 triliun melalui skema Reguler, Kinerja, dan Afirmasi.
"Dana BOSP 2026 dirancang bukan hanya sebagai instrumen pembiayaan, tetapi juga untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan dan mendukung peningkatan kualitas pembelajaran," tegas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto.
>>> PLTU Jeranjang Pangkas Penggunaan Batu Bara Lewat Cofiring Biomassa
Formulasi kebijakan penajaman anggaran tahun ini berfokus pada penguatan layanan dasar, mutu pembelajaran, dan afirmasi daerah khusus.
Fleksibilitas juga diberikan dalam pemanfaatan dana untuk buku, honor guru, serta antisipasi dampak wilayah bencana.
Pemerintah turut memberlakukan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 mengenai relaksasi pembiayaan honorarium guru dan tenaga kependidikan.
Langkah ini diambil secara temporer pada tahun 2026 guna merespons dinamika pembiayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tanpa menghapus tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pembahasan BOSP 2026 bukan semata soal anggaran, melainkan tentang memastikan proses pembelajaran tetap berjalan tanpa gangguan," tegas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani.
Distribusi dan penataan guru yang lebih seimbang di daerah menjadi perhatian utama kementerian dalam pengawasan berkala.
>>> Spacex Siapkan IPO Terbesar Sepanjang Sejarah di Nasdaq
Kesuksesan implementasi program ini sepenuhnya bergantung pada komitmen aktif dari pemerintah daerah dalam melakukan pemutakhiran data serta pengawasan tata kelola di lapangan.