Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memilih tidak memberikan banyak komentar mengenai kepastian waktu pelaksanaan aturan potongan tarif ojek online sebesar 8 persen.
“Tunggu aja, tunggu aja ya,” kata Yassierli singkat saat ditemui di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Juni 2026.
>>> Bank Indonesia Proyeksikan Ekonomi Global 2026 Melambat 3% Akibat Konflik Timur Tengah
Kebijakan pemangkasan potongan tarif ojek online menjadi 8 persen sebelumnya diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, potongan aplikator dibatasi sebesar 8 persen, sementara pengemudi ojek online berhak menerima 92 persen. Namun hingga kini, implementasi di lapangan belum berjalan.
>>> Telkom (TLKM) Diproyeksi Raup Laba Bersih Rp 25,8 Triliun pada 2026
Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyoroti bahwa aplikator masih memberlakukan potongan sebesar 20 persen.
“Tapi sampai hari ini, kawan-kawan ojol nggak terima. Ini di mana nih masalahnya?
Padahal perintah dalam Perpres tersebut, potongan aplikator itu 8%, itu Presiden sendiri yang memutuskan, teman-teman driver dapat 92%,” ujar Said Iqbal pada Kamis, 11 Juni 2026.
>>> OJK Tetapkan Tujuh Calon Direksi BEI Periode 2026-2030
Said Iqbal yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mendesak Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi untuk segera menindaklanjuti keterlambatan ini.
Ia menekankan bahwa naskah aturan tersebut belum diterima oleh para pengemudi.
“Kebetulan juga KSPI, tempat organisasi yang saya pimpin, juga ada anggota ojol, di mana hari ini potongan aplikator tetap 20%.
>>> Unpad Tembus Peringkat 496 Dunia dalam QS WUR 2027
Berarti ngelawan Presiden kalau kayak begini. Ini Menteri Perhubungan harus diingatkan,” tambah Said Iqbal.