⌂ Beranda News Kemendikdasmen Ancam Kunci Dapodik Sekolah yang Langgar Batas Rombel
News

Kemendikdasmen Ancam Kunci Dapodik Sekolah yang Langgar Batas Rombel

Ilustrasi sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di sekolah
Ilustrasi laman Manajemen TKA Kemendikdasmen
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan peringatan tegas kepada seluruh satuan pendidikan. Sekolah diminta mematuhi regulasi jumlah rombongan belajar (rombel) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Pelanggaran aturan akan berakibat sanksi administratif berupa penguncian sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal ini disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq.

Pembatasan rombel bertujuan menjaga standarisasi mutu pendidikan. Selain itu, kebijakan ini juga untuk menyeimbangkan daya tampung antar-sekolah.

"Kita mendorong sekolah mematuhi pembatasan rombel yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Untuk memastikan kualitas sekolah yang bersangkutan dan juga memastikan keberlanjutan sekolah-sekolah yang lain," kata Fajar kepada Medcom.

id, Senin, 15 Juni 2026.

Penerimaan siswa melebihi kapasitas kelas dinilai dapat memicu masalah baru. Tidak hanya menurunkan efektivitas belajar, tetapi juga mempengaruhi keabsahan data murid.

Kemendikdasmen kini mengintegrasikan kuota rombel dengan sistem digital pusat. Otomatisasi penguncian akan aktif begitu sistem mendeteksi kelebihan muatan siswa.

"Kalau itu dipaksakan sekolah melebihi jumlah rombelnya, yang dirugikan adalah kualitas sekolahnya dan juga nanti kemungkinan besar anaknya akan terganggu karena kami sudah menetapkan kebijakan untuk mengunci Dapodik di kementerian berdasarkan jumlah rombel," ujar dia.

Dampak penguncian sistem membuat data murid tambahan tidak diakui negara. Anak didik menjadi pihak yang paling dirugikan akibat kelalaian pengelola sekolah.

"Kalau ada sekolah yang justru melanggar otomatis akan terkunci, tidak bisa terinput datanya anak yang bersangkutan. Kasihan kan kalau korban juga anak yang jadi korban," tegas dia.

Aparatur sipil dan pengelola lembaga pendidikan diminta menyelenggarakan penerimaan secara transparan dan akuntabel. Kepatuhan terhadap prosedur menjadi kunci agar hak administratif siswa tidak terabaikan.

"Agar pelaksanaan SPMB berjalan tertib dan tidak merugikan peserta didik," tutur dia.

📰 Update Terbaru