⌂ Beranda News Regulasi Insentif Kendaraan Listrik Terbit Bulan Depan

Regulasi Insentif Kendaraan Listrik Terbit Bulan Depan

Regulasi Insentif Kendaraan Listrik Terbit Bulan Depan
Ilustrasi sertifikat halal untuk industri kecil
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Perindustrian memastikan regulasi insentif kendaraan listrik (EV) akan diterbitkan pada bulan depan. Aturan ini sempat mengalami penundaan dari target awal Juni 2026.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza memberikan konfirmasi di Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026). Ia menyatakan koordinasi terkait Peraturan Menteri Keuangan sebagai payung hukum sedang berjalan.

>>> Bank Indonesia Proyeksikan Ekonomi Global 2026 Melambat 3% Akibat Konflik Timur Tengah

“Sudah dalam koordinasi kita,” ujar Faisol Riza.

Pihak Kementerian Perindustrian belum merinci skema insentif yang akan diterapkan. Penjelasan detail diserahkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

>>> Telkom (TLKM) Diproyeksi Raup Laba Bersih Rp 25,8 Triliun pada 2026

“Nanti lah, kan itu dari Pak Purbaya,” jelas Faisol Riza.

Subsidi untuk 200 Ribu Unit Kendaraan Listrik

Sebelumnya, pemerintah merencanakan subsidi untuk 200 ribu unit kendaraan listrik. Rinciannya, 100 ribu unit sepeda motor dan 100 ribu unit mobil.

>>> OJK Tetapkan Tujuh Calon Direksi BEI Periode 2026-2030

Alokasi subsidi untuk sepeda motor listrik ditetapkan sebesar Rp 5 juta per unit. Sementara itu, skema untuk mobil listrik masih dalam tahap pembahasan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengumumkan penundaan subsidi selama satu bulan. Pernyataan itu disampaikan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).

>>> Unpad Tembus Peringkat 496 Dunia dalam QS WUR 2027

“Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi,” kata Purbaya Yudhi Sadewa.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru