Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta orang tua calon peserta didik untuk memahami secara cermat seluruh jalur dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Langkah ini penting agar hak siswa tidak dirugikan akibat kesalahan informasi.
>>> Pemerintah Targetkan Luncurkan Perlinsos Digital Berbasis AI pada Oktober-November 2026
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq mengungkapkan bahwa masyarakat masih sering salah paham mengenai mekanisme dan kuota penerimaan.
Hal ini mencakup kekeliruan dalam memahami jalur pendaftaran yang tersedia.
"Kami menghimbau kepada para orang tua untuk betul-betul memperhatikan informasi mengenai jalur-jalur SPMB 2026," kata Fajar kepada Medcom.
id, Rabu 17 Juni 2026.
Menurut Fajar, minimnya pemahaman terhadap regulasi SPMB dapat memicu persoalan yang merugikan hak peserta didik. Padahal, kendala tersebut seharusnya bisa dihindari sejak awal jika informasi dipahami dengan benar.
"Jangan sampai kesalahpahaman itu menimbulkan persoalan dan merugikan hak peserta didik," ujarnya.
Pemerintah telah menetapkan besaran kuota yang jelas pada setiap jalur, seperti domisili, afirmasi, dan prestasi.
Institusi sekolah juga diminta aktif menyampaikan rincian aturan ini secara transparan kepada wali murid.
"Kami juga berharap pihak sekolah memberikan informasi yang benar kepada orang tua terkait jalur-jalur PPDB.
Kami sudah menetapkan berapa kuotanya prestasi, berapa kuota domisili, termasuk afirmasi dan juga prestasi," jelasnya.
>>> Pemerintah Sampaikan KEM-PPKF 2027, Ini Delapan Pesan Kunci
Prinsip dan Tahapan SPMB 2026
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, pelaksanaan SPMB wajib memegang lima prinsip utama. Kelima prinsip tersebut meliputi objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Proses seleksi dilakukan secara transparan dan dapat diakses oleh publik secara terbuka.
Sistem ini dirancang untuk memberikan kesempatan yang setara bagi setiap anak serta melibatkan satuan pendidikan swasta dalam pengelolaannya sesuai standar nasional.
Pada tahap perencanaan, dilakukan penetapan daya tampung sekolah dan jalur penerimaan.
Petunjuk teknis SPMB ditetapkan paling lambat Februari 2026, diikuti sosialisasi kepada masyarakat serta kerja sama antar-pemerintah daerah di wilayah perbatasan.
Dalam tahap pelaksanaan, seleksi jenjang SMP dan SMA mengukur prestasi akademik melalui hasil TKA.
Selain itu, prestasi non-akademik dinilai dari keikutsertaan siswa dalam organisasi resmi seperti OSIS, OSIM, MPK, BES, dan kepanduan.
Pasca-pelaksanaan, kementerian melakukan pemantauan serta evaluasi.
Murid yang belum lolos akan disalurkan ke satuan pendidikan negeri atau swasta terdekat, kemudian hasilnya dilaporkan melalui BBPMP/BPMP ke Kemendikdasmen.
>>> Commodore Luncurkan Callback 8020, Ponsel Lipat Minim Distraksi
Persyaratan Umum Usia Peserta Didik
Calon peserta didik TK kelompok A berusia 4–5 tahun, sedangkan kelompok B berusia 5–6 tahun.
Untuk jenjang SD, usia prioritas adalah 7 tahun atau paling rendah 6 tahun, namun usia 5 tahun 6 bulan diperbolehkan jika memiliki kecerdasan istimewa.