Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan aturan insentif kendaraan listrik akan diterbitkan pada Juli 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Kepastian ini disampaikan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza di kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
>>> Bank Indonesia Proyeksikan Ekonomi Global 2026 Melambat 3% Akibat Konflik Timur Tengah
“Iya [akan terbit Juli bulan depan]. Sudah dalam koordinasi kita,” ujar Faisol Riza.
Aturan ini semula dijadwalkan terbit awal Juni, namun ditunda karena Kementerian Keuangan masih menghitung anggaran internal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan insentif EV ditunda satu bulan karena ada perhitungan yang harus diselesaikan.
Pemerintah merencanakan kuota insentif untuk 100 ribu unit mobil listrik berupa pembebasan PPN DTP hingga 100 persen atau 40 persen tergantung bahan baku baterai.
>>> Telkom (TLKM) Diproyeksi Raup Laba Bersih Rp 25,8 Triliun pada 2026
Sementara itu, motor listrik mendapatkan insentif Rp5 juta per unit dengan kuota serupa.
Purbaya mengatakan jika kuota 100 ribu unit kurang, pemerintah akan menambah lagi secara bertahap.
“Nanti kalau kurang 100.000 [unit] lagi, 100.000 [unit] lagi, 100.000 [unit] lagi, 100.000 [unit] lagi.
Saya ingin percepat,” kata Purbaya.
>>> OJK Tetapkan Tujuh Calon Direksi BEI Periode 2026-2030
Anggaran total untuk 200 ribu unit kendaraan listrik sedang disiapkan oleh Kementerian Keuangan.
Implementasi program ini diharapkan dapat menstimulasi perekonomian nasional sejak awal paruh kedua tahun ini.
Pemerintah menargetkan regulasi ini dapat mendorong konversi dari bahan bakar minyak ke energi listrik secara masif.
Langkah strategis ini bertujuan menekan impor minyak dan memperkuat daya tahan ekonomi domestik.
>>> Unpad Tembus Peringkat 496 Dunia dalam QS WUR 2027
“Dan juga [diharapkan] ada switch dari pemakaian BBM ke listrik, sehingga impor BBM atau minyak kita bisa berkurang dan membantu daya tahan ekonomi,” kata Purbaya.