⌂ Beranda News KPK Dampingi Badan Gizi Nasional Awasi Program Makan Bergizi Gratis

KPK Dampingi Badan Gizi Nasional Awasi Program Makan Bergizi Gratis

KPK Dampingi Badan Gizi Nasional Awasi Program Makan Bergizi Gratis
Rapat koordinasi KPK dan Badan Gizi Nasional
A A Ukuran Teks16px

Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi meminta pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG).

Permintaan ini disampaikan langsung oleh Kepala BGN Nanik S Deyang kepada Ketua KPK Setyo Budiyanto.

>>> Bank Indonesia Proyeksikan Ekonomi Global 2026 Melambat 3% Akibat Konflik Timur Tengah

Langkah ini diambil untuk memenuhi rekomendasi kajian antikorupsi yang sebelumnya telah diserahkan oleh KPK.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa pertemuan dengan Kepala BGN terjadi dua minggu lalu di Sentul.

"Beliau menyampaikan bahwa tetap membutuhkan dan akan bersinergi dengan KPK, khususnya Kedeputian Pencegahan, untuk melakukan atau membahas kajian-kajian," kata Setyo.

>>> Telkom (TLKM) Diproyeksi Raup Laba Bersih Rp 25,8 Triliun pada 2026

Kajian KPK Temukan Tiga Celah Rawan

Sebelumnya, Kedeputian Pencegahan KPK telah menyerahkan hasil kajian yang memetakan potensi korupsi dalam program MBG pada Maret lalu.

BGN sempat memberikan respons pada April 2026, namun belum menyertakan rencana aksi konkret.

Kajian KPK menemukan tiga celah rawan korupsi. Pertama, akuntabilitas aliran dana ke yayasan pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

>>> OJK Tetapkan Tujuh Calon Direksi BEI Periode 2026-2030

Kedua, rekrutmen tenaga kerja yang rentan terhadap nepotisme. Ketiga, indikasi jual beli titik dapur MBG di wilayah yang tidak tepat sasaran.

"Yang paling utama adalah sistem yang harus diubah. Segala sesuatunya harus transparan, semua pihak harus dilibatkan," ujar Setyo.

KPK kini memberi sinyal akan menghentikan penyelidikan internal terkait program MBG. Pasalnya, Kejaksaan Agung telah memulai penyidikan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.

>>> Unpad Tembus Peringkat 496 Dunia dalam QS WUR 2027

Penyidik Jampidsus telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua Wakil Kepala BGN.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru