Menteri juga dapat menugaskan BLU di sektor energi untuk melakukan pengadaan impor di luar kesepakatan kerja sama antarpemerintah atau kerja sama antar pemerintah pusat dengan penyedia di luar negeri.
“Pelaksanaan impor oleh BLU di sektor energi sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dan Ayat (6) dilakukan untuk memenuhi Cadangan Penyangga Energi dan/ atau Cadangan Operasional,” bunyi Pasal 4 Ayat (7).
“BLU di sektor energi, BUMN di sektor energi, dan/ atau Badan Usaha di sektor energi dapat melakukan pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ atau LPG milik penyedia di luar negeri dari impor yang disimpan pada KPBPB atau PLB untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri sesuai alokasi yang ditetapkan oleh Menteri,” bunyi Pasal 9.
Di sisi lain, ketika keadaan mendesak untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri maka BUMN di sektor energi dan BLU di sektor energi dapat melakukan pengadaan impor dengan sejumlah kriteria dan ditetapkan oleh menteri.
>>> IHSG Melonjak 3 Persen Imbas Kenaikan Harga Pertamax
Langkah di atas dapat dilakukan meskipun terdapat perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian.
Sejumlah kriteria yang dimaksud, antara lain: kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu kelancaran ketersediaan minyak, BBM, atau LPG secara global; gangguan rantai pasok komoditas migas di dalam dan luar negeri.
Lalu, bencana atau kondisi kahar dari negara pemasok; keterbatasan suplai yang mengakibatkan fluktuasi harga tinggi; hingga cadangan minimal migas di bawah ambang batas.
“Atas pengadaan impor dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada Ayat (l) diperbolehkan adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian,” bunyi Pasal 5 Ayat (3).
Sekadar informasi, berdasarkan peraturan menteri (Permen) ESDM No. 5/2022, dijelaskan bahwa Lemigas merupakan unit pelaksana di Kementerian ESDM yang melaksanakan tugas teknis operasional hingga tugas teknis penunjang di bidang migas.
Dijelaskan juga bahwa segala pendanaan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsi Lemigas dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Lebih lanjut, berdasarkan Kepdirjen Migas Nomor 343. K/KP.
05/DJM/2023 dijelaskan BLU tersebut memiliki lingkup layanan jasa, antara lain; layanan pengujian, layanan perbantuan tenaga ahli, layanan penggunaan lahan, percepatan, promosi, blending, eksplorasi, eksploitasi, serta sertifikasi.
Selain tugas pokok tersebut, Lemigas memiliki sejumlah layanan.
>>> Investor Global Borong Saham Bank Mandiri Saat IHSG Terkoreksi
Antara lain; pengujian mekanis, pengujian emisi gas buang, pembuatan safety data sheet (SDS), pengujian pembentukan wax pada pipa distribusi, onsite biostratigrafi, pengujian bahan bakar minyak onsite, serta pengujian angka oktan dan setana.