⌂ Beranda News Aspermigas Minta Kepastian Impor Migas untuk Swasta

Aspermigas Minta Kepastian Impor Migas untuk Swasta

Aspermigas Minta Kepastian Impor Migas untuk Swasta
Ilustrasi impor minyak dan gas bumi
A A Ukuran Teks16px

Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) meminta kepastian hukum bagi badan usaha swasta dalam proses impor minyak dan gas bumi.

Permintaan ini disampaikan pada Rabu (3/6/2026) menyusul rencana pemberian izin impor migas kepada Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).

>>> Bobby Nasution Dukung Hari Anak Nasional 2026 di Samosir

Langkah pemerintah tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Liquefied Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional.

Regulasi yang disahkan pada 30 April 2026 itu membagi wewenang impor kepada tiga pihak: BUMN, badan usaha swasta, dan badan layanan umum (BLU) sektor energi.

Ketua Komite Investasi Aspermigas Moshe Rizal menyatakan bahwa masuknya institusi pemerintah dalam skema impor tidak menjadi persoalan. Namun, hak-hak pelaku usaha swasta harus tetap dilindungi.

"Ya kalau itu [impor melalui Lemigas] enggak masalah, tetapi jangan sampai menghalang-halangi badan swasta yang biasanya juga sudah melakukan impor," ungkap Moshe Rizal.

Asosiasi juga menggarisbawahi pentingnya menjaga stabilitas ekosistem niaga yang sudah berjalan bersama para pelaku usaha swasta.

"Tata kelola bisnis yang sudah ada, kemudian muncul izin impor lewat BLU, jangan sampai merugikan pihak-pihak yang lain, termasuk pihak-pihak swasta," tambahnya.

>>> IHSG Jatuh 4,02 Persen ke Level 5.946 pada 3 Juni 2026

Aturan Impor dalam Keadaan Mendesak

Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Perpres Nomor 26 Tahun 2026, aturan ini diterbitkan untuk menjaga tata kelola pengadaan komoditas energi yang baik sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.

Pasal 4 menetapkan bahwa pengadaan impor dapat ditempuh melalui kesepakatan antar pemerintah, kerja sama Pemerintah Pusat dengan penyedia luar negeri, atau kemitraan badan usaha energi dengan pihak asing.

Hak impor bagi BLU dan BUMN diatur secara khusus dalam Pasal 5 Ayat (1) untuk mengantisipasi keadaan mendesak di dalam negeri.

Kriteria kondisi mendesak meliputi gangguan geopolitik global, hambatan rantai pasok, bencana di negara pemasok, kelangkaan suplai yang memicu fluktuasi harga, atau cadangan nasional di bawah ambang batas.

Kewenangan penentuan status kedaruratan pasokan energi ini sepenuhnya berada di tangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Menteri menetapkan keadaan mendesak berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," tulis Pasal 5 Ayat (2) beleid tersebut.

Regulasi ini juga memberikan kelonggaran finansial dalam skema pengadaan darurat.

>>> Mitsubishi Estate Hadirkan Grand Outlet Bali Mulai Juli 2026

"Pengadaan impor dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbolehkan adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian," bunyi Pasal 5 Ayat (3).

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah mengonfirmasi bahwa Lemigas disiapkan untuk mengeksekusi impor komoditas minyak dan gas dari Rusia pada Jumat (29/5/2026).

"Jadi, dari regulasi ini [Lemigas] bisa melakukan impor.

Jadi kita akan mengoptimalkan penggunaan ini BLU yang ada di antaranya adalah Lemigas," kata Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung.

Kementerian ESDM menilai payung hukum baru ini memberikan ruang fleksibilitas yang cukup dalam proses pengadaan energi nasional. "Ini ada ruang.

Pengaturan ini juga dalam Perpres 26 ini sudah diatur.

>>> Mendiktisaintek Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Pemalsuan Riset WNI di Denmark

Dan juga kondisi yang ada itu adalah kalau kita lihat ini pengadaan ini kan bisa perbedaan berasalkan harga, waktu pengadaan," tambah Yuliot Tanjung.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru