⌂ Beranda News Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2026
News

Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2026

Ilustrasi kalender dengan tanggal merah libur nasional 2026
Ilustrasi kalender dengan tanggal merah libur nasional 2026
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah telah menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

SKB tersebut melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Nomor SKB yang diterbitkan adalah 1497 Tahun 2025, 2 Tahun 2025, dan 5 Tahun 2025.

Total terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan menciptakan efisiensi dan efektivitas hari kerja.

Regulasi ini menjadi panduan operasional bagi instansi pemerintah dan sektor swasta. Masyarakat, pelaku usaha, pekerja, dan penyedia layanan publik dapat menyusun perencanaan kegiatan jangka panjang.

Daftar 17 Hari Libur Nasional 2026

  • 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
  • 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
  • 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • 21-22 Maret: Hari Raya Idulfitri 1447 H
  • 3 April: Wafat Yesus Kristus
  • 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • 27 Mei: Hari Raya Iduladha 1447 H
  • 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 16 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H
  • 17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan
  • 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad saw.
  • 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Daftar 8 Cuti Bersama 2026

  • 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • 18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • 20, 23, dan 24 Maret: Idulfitri 1447 H
  • 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • 28 Mei: Iduladha 1447 H
  • 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
📰 Update Terbaru