⌂ Beranda News Kementerian ESDM Izinkan Lemigas Impor Minyak dan Gas Bumi
News

Kementerian ESDM Izinkan Lemigas Impor Minyak dan Gas Bumi

Gedung Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi Lemigas
Gedung Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi Lemigas
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengizinkan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB) Lemigas untuk melakukan impor minyak mentah, LPG, dan BBM.

Kebijakan ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan/atau LPG untuk Ketahanan Energi Nasional.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa regulasi tersebut memungkinkan Lemigas untuk melakukan impor.

"Kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada, di antaranya adalah Lemigas," ujarnya pada Jumat (29/5/2026).

Sebelumnya, Lemigas yang didirikan pada 11 Juni 1965 berfungsi sebagai inisiator pelayanan penelitian, pengembangan, dan pendidikan sektor migas.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2022, Badan Layanan Umum (BLU) yang bertanggung jawab kepada Dirjen Migas ini bertugas melaksanakan teknis operasional dan penunjang migas.

"Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi Lemigas mempunyai tugas melaksanakan pengujian di bidang minyak dan gas bumi," bunyi Pasal 3 peraturan menteri tersebut.

Pendanaan operasional lembaga ini dibebankan pada APBN.

Lingkup layanannya mencakup pengujian, bantuan tenaga ahli, blending, sertifikasi, hingga eksplorasi sesuai Kepdirjen Migas Nomor 343/K/KP.

05/DJM/2023.

Struktur internal Lemigas diisi oleh kepala balai yang dibantu dewan pengawas, kepala bagian umum, satuan pengawasan internal, serta koordinator pengujian dan tekno ekonomi.

Peran Baru Lemigas dalam Impor Migas

Melalui Perpres Nomor 26 Tahun 2026, BLU sektor energi kini sah menjadi salah satu dari tiga pihak yang diizinkan mengimpor migas, selain BUMN dan badan usaha swasta.

Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) beleid tersebut, impor oleh BLU atau BUMN dapat dilakukan dalam keadaan mendesak.

Kondisi itu meliputi gangguan geopolitik global, hambatan rantai pasok, bencana di negara pemasok, keterbatasan suplai, atau cadangan nasional di bawah ambang batas.

Kewenangan penetapan status mendesak berada di bawah Menteri ESDM. Proses pengadaannya dapat dilakukan melalui kerja sama antarpemerintah maupun dengan penyedia luar negeri.

📰 Update Terbaru