⌂ Beranda News Impor Migas Tanpa Tender BUMN: Mitigasi Risiko Kelangkaan tapi Rawan Korupsi

Impor Migas Tanpa Tender BUMN: Mitigasi Risiko Kelangkaan tapi Rawan Korupsi

Impor Migas Tanpa Tender BUMN: Mitigasi Risiko Kelangkaan tapi Rawan Korupsi
Ilustrasi impor minyak dan gas oleh BUMN
A A Ukuran Teks16px

Pakar energi menilai kewenangan baru BUMN sektor energi untuk mengimpor minyak dan gas tanpa tender dalam keadaan mendesak dapat memitigasi risiko kelangkaan pasokan, tetapi juga rawan menjadi celah korupsi.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mengatakan kebijakan ini memungkinkan pemerintah dan BUMN bergerak lebih cepat saat terjadi gangguan pasokan global.

>>> 19 Game Baru Diperkenalkan di PlayStation State of Play Juni 2026

Dengan demikian, impor tanpa tender bisa menjadi langkah untuk mengamankan cadangan energi, mencegah kelangkaan BBM, dan mengendalikan lonjakan harga.

Namun, mekanisme ini juga berpotensi mengurangi peluang mendapatkan harga terbaik dari pemasok.

Potensi Praktik Kotor dan Risiko Hukum

Bisman mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menyebabkan lonjakan impor dari kondisi normal.

“Potensi praktik 'kotor' akan selalu ada apalagi dengan ruang diskresi yang lebih besar dibanding mekanisme tender terbuka.

Penunjukan langsung ini berpotensi [menimbulkan] risiko konflik kepentingan dan biaya tinggi,” kata Bisman, Rabu (3/6/2026).

>>> Zayn Malik Emosi Dihalangi Paparazzi di Manchester

Ia juga khawatir kebijakan ini menimbulkan risiko hukum bagi pejabat pelaksana impor, karena praktik normal pun masih berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Oleh karena itu, Bisman menyarankan parameter 'keadaan darurat' yang menjadi dasar impor tanpa tender harus diperkuat.

“Jadi yang terpenting adalah keseimbangan antara kecepatan pengadaan dan akuntabilitas penggunaan anggaran, serta perlindungan hukum bagi para pelaksananya sepanjang telah dilakukan dengan benar,” tegasnya.

Aturan dalam Perpres No. 26/2026

Kewenangan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 26/2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Liquefied Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional.

Pasal 7 Ayat (3) menyebutkan bahwa dalam keadaan mendesak, BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan melalui penunjukan langsung atau pembelian langsung dari penyedia luar negeri.

>>> IHSG Ambles ke 5.889,48, Level Terendah Sepanjang 2026 pada Sesi I 3 Juni

Impor tetap dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan tahunan dengan persetujuan alokasi dari menteri.

Jika kondisi pasar berfluktuasi dan ketersediaan komoditas terbatas, BUMN dapat melakukan kontrak pengadaan untuk jangka waktu tertentu atau tahun jamak.

Selain itu, dalam keadaan mendesak, BUMN dan badan layanan umum (BLU) di sektor energi dapat melakukan impor dengan sejumlah kriteria yang ditetapkan menteri, meskipun terdapat perbedaan harga.

Kriteria tersebut meliputi kondisi geopolitik yang mengganggu ketersediaan minyak, BBM, atau LPG secara global; gangguan rantai pasok di dalam dan luar negeri; bencana atau kondisi kahar dari negara pemasok; keterbatasan suplai yang mengakibatkan fluktuasi harga tinggi; serta cadangan minimal migas di bawah ambang batas.

Pasal 5 Ayat (3) menyatakan bahwa atas pengadaan impor dalam keadaan mendesak diperbolehkan adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman sesuai kesepakatan kontrak.

>>> Aldi Satya Mahendra Konsisten Raih Poin di World Supersport Aragon

Secara umum, pengadaan impor dapat dilakukan atas dasar kesepakatan kerja sama antarpemerintah, kerja sama antara pemerintah pusat dengan penyedia di luar negeri, atau kerja sama antara badan usaha di sektor energi dengan penyedia di luar negeri.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru