Pakar energi mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta badan usaha milik negara (BUMN) sektor migas untuk membuka data impor komoditas minyak dan gas (migas) jika pengadaan dilakukan tanpa melalui tender.
Ketentuan bahwa BUMN dimungkinkan melakukan pengadaan komoditas energi tanpa tender dalam keadaan mendesak termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 26/2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan/atau LPG untuk Ketahanan Energi Nasional.
>>> Pelanggan IndiHome Telkomsel Tembus 10,3 Juta pada Kuartal I/2026
Kekhawatiran Praktik Curang
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menilai kebijakan tersebut membuka peluang bagi pejabat BUMN ataupun badan layanan umum (BLU) sektor energi untuk melakukan praktik curang.
Yusri menilai para pihak yang berkaitan dengan pengadaan komoditas energi nasional harus mengumumkan kepada publik ihwal proses dan hasil pengadaan migas tanpa tender tersebut.
“Beberapa bulan kemudian data transaksinya dibuka ke publik. Jika tidak, maka sulit publik percaya terhadap realisasi dari proses kontrak transaksi tersebut.
Membuka data kontrak beberapa bulan setelah penyerahan kargo bukan kebijakan haram dalam dunia perdagangan minyak dunia,” kata Yusri ketika dihubungi, dikutip Senin (8/6/2026).
Yusri juga menyoroti peluang BUMN energi dan Kementerian ESDM untuk melakukan pembelian komoditas migas meskipun terdapat perbedaan harga dengan harga pasar.
Dia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan praktik rasuah dan akhirnya justru dilindungi oleh aturan yang berlaku.
“Hal ini membuka peluang besar bisa terjadi praktik 'hanky panky' yang dilindungi perpres,” tutur dia.
Ketentuan Perpres No. 26/2026
Pemerintah baru-baru ini menerbitkan Perpres No. 26/2026 yang mengatur mekanisme baru terkait pengadaan minyak, BBM, dan LPG dari dalam negeri dan impor.
>>> BGN Tuntaskan Penyaluran Dana Bantuan Pemerintah untuk Program MBG
Berdasarkan Pasal 3 perpres itu, pengadaan minyak, BBM, dan LPG dari domestik harus sesuai ketentuan: pengadaan minyak bumi dari dalam negeri berasal dari produksi kegiatan hulu migas di dalam negeri; pengadaan BBM dari dalam negeri berasal dari produksi kilang minyak oleh badan usaha pada kegiatan usaha pengolahan migas; dan pengadaan LPG dari dalam negeri berasal dari produksi kilang minyak dan gas bumi.
Sementara itu, pengadaan impor bisa dilakukan melalui mekanisme berikut sesuai Pasal 4 Ayat (1): kesepakatan kerja sama antarpemerintah; kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan penyedia di luar negeri; dan/atau kerja sama antara Badan Usaha di sektor energi dengan penyedia di luar negeri.
Dalam Pasal 2 ayat 2 dijelaskan bahwa dalam hal pengadaan impor merupakan kesepakatan kerja sama antarpemerintah atau kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan penyedia di luar negeri, pelaksanaan impor dapat dilakukan oleh BLU di sektor energi dan/atau BUMN di sektor energi.