⌂ Beranda News BLU Sektor Energi Boleh Impor Migas, Core Sebut Ada Risiko Tumpang Tindih Kewenangan

BLU Sektor Energi Boleh Impor Migas, Core Sebut Ada Risiko Tumpang Tindih Kewenangan

BLU Sektor Energi Boleh Impor Migas, Core Sebut Ada Risiko Tumpang Tindih Kewenangan
Ilustrasi impor minyak dan gas bumi
A A Ukuran Teks16px

Center of Reform on Economics (Core) menilai keputusan pemerintah yang membolehkan badan layanan umum (BLU) sektor energi mengimpor minyak dan gas bumi (migas) membuka risiko tumpang tindih kewenangan dengan badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha (BU) swasta.

Ekonom energi Core Muhammad Ishak Razak berpendapat risiko tumpang tindih kewenangan dalam impor komoditas migas berpotensi terjadi.

>>> Harga BBM SPBU BP Naik Signifikan per Juni 2026, Selisih Rp420 dari Pertamina

Terlebih, BLU Lemigas merupakan lembaga riset, bukan rumah dagang atau trading house.

Penunjukan Lemigas, kata dia, berpotensi membuat garis tugas antarlembaga menjadi kabur. Koordinasi lintas instansi yang menangani impor komoditas energi pun berpotensi memperlambat tugas Lemigas.

“Secara taktis ini bisa memperkuat ketahanan energi jangka pendek, tetapi membuka risiko tumpang tindih kewenangan antara BUMN, BLU, dan BU swasta yang sama-sama berwenang mengimpor.

Apalagi, penunjukan Lemigas yang notabene lembaga riset yang bukan merupakan trading house,” kata Ishak ketika dihubungi, Rabu (10/6/2026).

Langkah Pragmatis

Ishak memandang pelibatan Lemigas dalam impor migas merupakan langkah pragmatis untuk menyiasati keterbatasan PT Pertamina (Persero) akibat klausul global bond.

Klausul tersebut membuat perseroan sulit bertransaksi dengan negara produsen migas yang terdampak sanksi Barat seperti Rusia.

Ishak tetap meyakini kebijakan tersebut membuka ruang diversifikasi pasokan. Kebijakan itu juga menciptakan pembanding harga atas pengadaan impor yang selama ini dilakukan oleh Pertamina.

“Pada akhirnya BLU hanya efektif sebagai instrumen jangka pendek; ketahanan energi sejati menuntut percepatan eksplorasi domestik, peningkatan kapasitas kilang, dan transisi energi terbarukan, bukan perluasan kapasitas impor,” tegas dia.

Untuk diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal membolehkan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB) Lemigas melakukan impor minyak mentah, gas minyak cair atau liquified petroleum gas (LPG), dan bahan bakar minyak (BBM).

>>> Xiaomi Rilis MiMo V2.5 Pro UltraSpeed, AI dengan Kecepatan 1.000 Token per Detik

Kepastian tersebut disampaikan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, usai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 26/2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan/atau LPG untuk Ketahanan Energi Nasional.

“Jadi, dari regulasi ini [Lemigas] bisa melakukan impor.

Jadi kita akan mengoptimalkan penggunaan ini BLU yang ada di antaranya adalah Lemigas,” kata Yuliot kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (29/5/2026).

Perpres tersebut juga mengatur kewenangan BLU sektor energi untuk melakukan impor komoditas migas, utamanya untuk pengadaan yang merupakan kesepakatan kerja sama antarpemerintah atau kerja sama antara pemerintah pusat dengan penyedia di luar negeri.

“Pelaksanaan impor oleh BLU di sektor energi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja sama,” bunyi Pasal 4 Ayat (3).

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru