Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan wajib ekspor feronikel satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak akan mengganggu proyek baterai kendaraan listrik (EV) nasional.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu (31/5/2026).
>>> Brian Uriarte Geser Veda Ega dari Puncak Klasemen Rookie Moto3 2026
Airlangga menjelaskan bahwa ekosistem baterai EV di Indonesia telah mengklasifikasikan produk nikel dalam rantai pasok domestik.
Feronikel dikategorikan sebagai produk tahap awal atau intermediate, sedangkan fokus hilirisasi nasional diarahkan pada tahapan yang lebih hilir.
"Ekosistem EV adalah produk lebih hilir lagi mulai dari konsentrat, cathode, anode sampai dengan precursor. Itu tetap didorong, karena ini adalah ekosistem yang sedang dibangun," ujar Airlangga.
Langkah pengetatan ekspor paduan besi via PT DSI direncanakan beroperasi penuh awal 2027.
Sebagai tahapan awal, PT DSI akan memulai proses pencatatan dan pelaporan komoditas atau pre-clearance ekspor satu pintu pada Senin, 1 Juni 2026.
>>> Kiandra Ramadhipa Gagal Finis di Balapan Kedua Rookies Cup Italia
Respons Pelaku Industri
Kebijakan baru ini memicu respons dari pelaku usaha yang tergabung dalam Forum Industri Nikel Indonesia (FINI).
Asosiasi ini meminta kepastian tertulis dari pemerintah terkait klasifikasi komoditas ferro alloy yang wajib melalui PT DSI, terutama pemisahan antara feronikel dan nickel pig iron (NPI).
"Terkait dengan komoditas kelompok ferro alloy yang akan masuk komoditas dalam tata kelola ekspor sumber daya alam strategis, FINI telah menyampaikan pertanyaan mengenai cakupannya atas komoditas tersebut.
Kami masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah untuk hal ini," kata Ketua Umum FINI Arif Perdana Kusumah.
Arif menambahkan bahwa terdapat perbedaan teknis dan praktik dagang internasional yang jelas antara NPI dengan kadar nikel 10-12 persen dan feronikel yang berkadar di atas 15 persen.
FINI berharap skema baru ini tidak menekan margin perusahaan di tengah kenaikan Harga Patokan Mineral (HPM) dan harga sulfur.
>>> Samsung Kembangkan Pendingin Cair Aktif untuk Ponsel Galaxy Masa Depan
"Kepastian klasifikasi ini penting untuk menghindari ketidakpastian kepabeanan, menjaga kelancaran ekspor, dan mempertahankan daya saing hilirisasi nasional," tegas Arif.
Pihak asosiasi mengingatkan bahwa pasar nikel global bergerak sangat dinamis. Kecepatan transaksi dan fleksibilitas logistik menjadi faktor krusial bagi daya saing komoditas ekspor Indonesia.
"Bagi industri nikel yang sudah menghadapi tekanan biaya akibat kenaikan HPM dan harga sulfur, pengurangan margin lebih lanjut, jika ada, akan mengancam keberlanjutan operasional," tutur Arif.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat realisasi produksi feronikel Indonesia tahun lalu mencapai 579.430 ton.
Tahun ini, target produksi ditetapkan sebesar 540.400 ton, dengan total kapasitas terpasang smelter pirometalurgi mencapai 2,3 juta ton nikel per tahun.
>>> Veda Ega Pratama Pimpin Klasemen Rookie of the Year Moto3 2026
"Mekanisme penetapan harga, struktur spread, dan tata kelola harus dirumuskan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan pelaku industri," kata Arif.
