⌂ Beranda News Polda Metro Jaya Tahan Direktur Hanania Group Terkait Penipuan Umrah

Polda Metro Jaya Tahan Direktur Hanania Group Terkait Penipuan Umrah

Polda Metro Jaya Tahan Direktur Hanania Group Terkait Penipuan Umrah
Polda Metro Jaya menahan tersangka penipuan umrah Hanania Group
A A Ukuran Teks16px

Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial ASF. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah Hanania Group.

Kerugian dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah. Penahanan dilakukan pada Sabtu (31/5/2026).

>>> Dokter Anak Luruskan Kesalahpahaman Soal Definisi MPASI Dini

Penegakan hukum dilakukan setelah polisi menerima laporan dari para korban yang gagal berangkat ke Tanah Suci. Sejauh ini, dua laporan resmi telah diproses.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan rincian kerugian dari laporan pertama. Laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban sekitar 128 orang.

Total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12,145 miliar. Penyidik telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Sebanyak 33 orang saksi telah dimintai keterangan. Seluruh korban tercatat sudah melunasi biaya paket perjalanan umrah yang ditawarkan Hanania Group.

>>> Suzuki Resmi Luncurkan Burgman 150, Siap Saingi Nmax dan PCX

Namun, perusahaan tidak kunjung memberangkatkan para jemaah sesuai waktu yang dijanjikan. ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.

Ia ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. Polisi fokus melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.

Penyidik juga mendalami potensi keterlibatan pihak lain. Laporan sekunder datang dari pelapor berinisial NN mengenai kegagalan keberangkatan dua orang jemaah umrah.

>>> Pemerintah Wajibkan Eksportir Simpan Devisa Hasil Ekspor di Himbara Mulai 1 Juni 2026

Kerugian dana mencapai puluhan juta rupiah akibat penundaan jadwal sepihak. Laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Tersangka ASF dijerat pasal berlapis terkait penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.

Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan Pasal 607 KUHP.

Polda Metro Jaya membuka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Biro Umrah PT Khazanah Tamma Internasional/Hanania Group.

>>> Biro Jasa Profesional Bantu Urus PKKPR Kilat via OSS RBA

Jemaah yang dirugikan dapat melapor ke Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya atau via WhatsApp di nomor 0813-1400-141 setiap hari pukul 09.00-17.00 WIB.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru