Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan tugas kepada Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) untuk melakukan pengadaan minyak impor.
Keputusan ini diumumkan pada Jumat (29/5/2026).
>>> Ducati Luncurkan Koleksi Apparel dan Livery Khusus MotoGP Italia 2026
Langkah ini diambil agar pemerintah tidak perlu membentuk struktur Badan Layanan Umum (BLU) baru di sektor migas.
Proses pengadaan tetap akan berjalan melalui PT Pertamina sebagai badan usaha milik negara.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa regulasi terkait kebijakan ini sudah berkekuatan hukum tetap.
>>> PT BUMA Internasional Grup Tbk Catat Lonjakan EBITDA 98% di Kuartal I-2026
"Ini Perpres 26 Tahun 2026 pengadaan minyak dalam negeri itu baik crude, BBM jadi maupun LPG itu sudah diterbitkan peraturan presidennya," ujarnya di Kementerian ESDM, Jakarta, Sabtu (30/5/2026).
Perpres 26/2026 Jadi Landasan
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 mengatur skema pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG).
>>> Roket New Glenn Blue Origin Meledak, Misi Bulan NASA Terancam
Melalui aturan ini, Lemigas memiliki ruang untuk mendatangkan minyak dari berbagai negara mitra, termasuk Rusia.
Pemerintah memastikan tidak akan bergantung pada satu negara pemasok saja. Negara-negara di kawasan Afrika seperti Nigeria dan Angola kini turut menjadi pertimbangan sebagai sumber impor minyak.
Diversifikasi wilayah pemasok ini ditempuh untuk mempercepat intervensi pengadaan komoditas energi. Caranya dengan memanfaatkan jalur BUMN sekaligus BLU nasional.
>>> Manfaat Tes Buta Warna yang Viral di Media Sosial
"Jadi pengadaan itu melalui BLU di bidang energi. Pengaturan ini juga dalam perpres 26 ini sudah diatur," pungkas Yuliot.