Pemerintah kini mengizinkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor minyak dan gas bumi (migas) untuk mengimpor komoditas tanpa melalui mekanisme tender.
Aturan baru ini membolehkan pengadaan komoditas energi lewat penunjukan langsung, bahkan ketika terdapat perbedaan harga di pasar internasional.
>>> Empat Home Run Bawa Dodgers Kalahkan Zack Wheeler dan Phillies
Kebijakan tersebut secara resmi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026.
Regulasi ini mengatur pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) demi menjaga ketahanan energi nasional.
Berdasarkan beleid baru ini, impor komoditas tetap mengacu pada rencana kebutuhan tahunan yang telah mendapatkan persetujuan alokasi dari menteri terkait.
Jika kondisi pasar global sedang berfluktuasi atau pasokan terbatas, BUMN energi juga diperbolehkan menandatangani kontrak pengadaan jangka panjang atau tahun jamak.
Kriteria Keadaan Mendesak
Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria khusus yang mengizinkan BUMN dan Badan Layanan Umum (BLU) sektor energi melakukan impor langsung.
Kriteria tersebut mencakup situasi geopolitik yang berpotensi mengganggu pasokan migas global, serta gangguan rantai pasok di dalam maupun luar negeri.
Selain itu, faktor bencana atau kondisi kahar di negara pemasok, keterbatasan suplai yang memicu lonjakan harga, hingga posisi cadangan minimal migas yang berada di bawah ambang batas juga menjadi pertimbangan legalitas penunjukan langsung ini.
Secara umum, pelaksanaan impor ini dapat berjalan melalui tiga skema utama.
>>> FIGC Persempit Calon Pelatih Timnas Italia: Conte vs Mancini
Skema tersebut meliputi kesepakatan kerja sama antarpemerintah, kerja sama pemerintah pusat dengan penyedia luar negeri, serta kerja sama langsung antara badan usaha energi domestik dengan mitra internasional.
Perluasan Kewenangan BLU
Perpres Nomor 26 Tahun 2026 juga memperluas wewenang BLU di sektor energi untuk melakukan impor migas.
Kewenangan ini diprioritaskan untuk pengadaan yang berbasis kerja sama antarpemerintah atau kemitraan pemerintah pusat dengan penyedia di luar negeri.
Menteri memiliki otoritas untuk menugaskan BLU energi melaksanakan impor di luar kesepakatan tersebut guna memenuhi Cadangan Penyangga Energi dan atau Cadangan Operasional.
Kebijakan ini juga membuka ruang pemanfaatan komoditas milik penyedia luar negeri yang disimpan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Pusat Logistik Berikat (PLB).
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengonfirmasi bahwa BLU Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) akan menjadi salah satu instansi yang mengonversi kewenangan ini.
Termasuk dalam mengeksekusi rencana impor dari Rusia.
Yuliot menjelaskan bahwa regulasi terdahulu hanya membatasi izin impor migas pada BUMN seperti PT Pertamina (Persero) atau badan usaha swasta yang memegang izin resmi.
>>> Pemerintah Tetapkan Dua Hari Libur Nasional Juni 2026, Tanpa Cuti Bersama