⌂ Beranda News Kemenko Perekonomian Ajukan Pengecualian Tarif Impor AS untuk 18 Produk

Kemenko Perekonomian Ajukan Pengecualian Tarif Impor AS untuk 18 Produk

Kemenko Perekonomian Ajukan Pengecualian Tarif Impor AS untuk 18 Produk
Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengupayakan 18 komoditas dan produk manufaktur Indonesia bebas dari tarif impor Amerika Serikat.

Langkah ini menyusul rencana penerapan skema Pasal 301 UU Perdagangan 1974 oleh AS terkait investigasi kerja paksa dan kapasitas berlebih.

>>> Kementerian ESDM Buka Peluang Relaksasi Target RKAB Batu Bara 2026

Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) sebelumnya menetapkan tarif kerja paksa 10% terhadap Indonesia dan lima negara lain.

Pemerintah memproyeksikan pungutan terhadap produk lokal bisa melonjak hingga 18% setelah penyelidikan kapasitas berlebih rampung.

Kebijakan tarif berbasis Pasal 301 berlaku bertahap mulai 24 Juli 2026, tepat setelah tarif global 10% berakhir.

Peluang Pengecualian untuk 18 Komoditas

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan Indonesia berpeluang besar mendapatkan pengecualian untuk 18 komoditas yang diajukan.

Ia belum bersedia menjabarkan seluruh daftar produk secara mendetail.

Pemerintah memproyeksikan komoditas perkebunan seperti sawit, kopi, kakao, karet alam, dan rempah-rempah bisa memperoleh tarif 0%.

Target tarif nol persen juga diharapkan berlaku untuk sektor tekstil serta pakaian jadi.

>>> Kemendag Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Ekosistem E-commerce

Selain itu, pemerintah mengusulkan sekitar 1.700 komoditas tambahan yang mencakup berbagai produk unggulan nasional.

Sebanyak 18 pengecualian awal diklaim bakal disetujui karena Indonesia masuk dalam kategori kelompok baik (Good Group).

Menurut Susiwijono, penyelidikan Pasal 301 menjadi instrumen utama penataan ulang tarif menjelang berakhirnya tarif global 10%.

"Posisi Indonesia yang kuat di dalam 'kelompok baik', ditambah niat AS mengabulkan seluruh 18 pengecualian, menempatkan Indonesia pada pijakan yang menguntungkan dalam masa transisi ini," kata dia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan daftar produk yang diusulkan mencakup sektor perkebunan hingga komponen industri.

"Tarif nanti sesudah tanggal 24 Juli baru bisa ketahuan. [Ada pengecualian bagi] yang diproduksi di Indonesia, komoditas kebun, termasuk spare parts [suku cadang]," ujarnya.

Susiwijono menambahkan potensi tarif 18% yang membayangi barang ekspor Indonesia sebenarnya lebih rendah dari rencana awal.

Presiden AS Donald Trump sempat berniat mengenakan tarif 32%, sebelum turun menjadi 19% lewat Agreement on Reciprocal Trade yang disepakati awal tahun.

>>> Undip Buka Jalur Mandiri S1 Berbasis Nilai UTBK 2026 Tanpa Tes Tambahan

Namun, kebijakan tarif resiprokal tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS.

Dampak pembatalan itu membuat Trump mencari dasar hukum alternatif guna melanjutkan kebijakan tarif terhadap negara mitra dagang.

Secara terperinci, AS diproyeksikan menerapkan tarif resiprokal dasar total 18% kepada Indonesia setelah investigasi kelebihan kapasitas selesai.

Mulai 24 Juli 2026, tarif Pasal 301 akan dipasang sebesar 10% dan dapat naik bertahap menyesuaikan hasil temuan.

Terdapat total 60 negara yang diselidiki atas dugaan impor produk hasil kerja paksa.

Sebanyak 54 negara di antaranya, termasuk China dan India, dikenakan tarif lebih tinggi sebesar 12,5%.

Sementara itu, Indonesia bersama Ekuador, Kanada, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan mendapatkan tarif lebih rendah yaitu 10%.

>>> Allegra Isdar Sampaikan Pidato Riset Pendidikan Papua di Wisuda Harvard

Setelah isu kerja paksa, USTR juga memeriksa 16 negara terkait kapasitas berlebih termasuk Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, Korea, dan Jepang.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru