PT Pertamina (Persero) resmi memberlakukan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax (RON 92) dan Pertamax Green 95 (RON 95) di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini mulai berlaku pada Rabu, 10 Juni 2026.
>>> BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,5 Persen, Rupiah Menguat
Alasan Penyesuaian Harga
Manajemen Pertamina mengambil langkah ini setelah berkoordinasi intensif dengan pemerintah selaku regulator. Proses evaluasi berkala mempertimbangkan dinamika harga minyak mentah dunia dan harga pasar keekonomian.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan penyesuaian harga dilakukan sesuai formula yang ditetapkan pemerintah.
>>> 129 Inspirasi Nama Bayi Laki-Laki Islami dari Al-Qur'an Penuh Makna
Keputusan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan bisnis dan kepastian pasokan energi nasional.
"Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah.
>>> Antam Gelar RUPST, BRIDS Proyeksikan Dividen Rp299,98 per Saham
Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator, dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat terus berjalan optimal," ujar Roberth.
BBM Bersubsidi Tidak Terpengaruh
Kebijakan ini tidak memengaruhi tarif BBM bersubsidi.
>>> WhatsApp Hentikan Dukungan untuk iOS 15.4 ke Bawah per November 2026
Harga eceran Pertalite tetap Rp 10.000 per liter, sementara Biosolar dijual stabil senilai Rp 6.800 per liter.
