⌂ Beranda News Kemendag Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Ekosistem E-commerce

Kemendag Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Ekosistem E-commerce

Kemendag Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Ekosistem E-commerce
Ilustrasi e-commerce dan peraturan pemerintah
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 pada Kamis (4/6/2026).

Aturan ini diundangkan pada Senin (8/6/2026) dan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

>>> Ubisoft Umumkan Rayman Legends Retold, Rilis 1 Oktober 2026

Kebijakan baru ini bertujuan memperkuat tata kelola ekosistem e-commerce di Indonesia. Regulasi tersebut mengatur hak dan kewajiban penjual, platform e-commerce, serta konsumen secara seimbang.

Poin Penting dalam Regulasi Baru

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa aturan ini difungsikan untuk memperkokoh ekosistem digital nasional. "Kita sudah mengeluarkan Permendag Nomor 19 tahun 2026.

Ini Permendag perubahan," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).

>>> PT Indo American Seafoods Tbk Targetkan Pendapatan Tumbuh 30 Persen pada 2026

Beberapa poin fundamental dalam regulasi ini meliputi penguatan perlindungan dan promosi produk lokal. Selain itu, aturan ini juga mendorong transparansi platform digital serta kepastian legalitas pelaku usaha.

Perlindungan konsumen juga ditingkatkan, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) secara bertanggung jawab dalam aktivitas promosi.

>>> Psikolog Ungkap Alasan Cemburu Retroaktif Sering Dikira Gejala OCD

Kemendag telah menerima surat resmi dari dua platform e-commerce besar terkait rencana aksi kepatuhan mereka.

"Antara lain disampaikan komitmen mereka dalam implementasi Permendag tersebut.

Yaitu terkait transparansi biaya, prioritas produk lokal, keringanan biaya bagi UMKM dan seller lokal, perlindungan dan keseimbangan kebijakan bagi seller, serta komitmen keterlibatan berkelanjutan," terang Budi.

>>> KBank dan Ant International Kerja Sama Kembangkan Infrastruktur Pembayaran Lintas Negara

Untuk mencegah tumpang tindih regulasi, Kemendag terus berkoordinasi dengan Kementerian UMKM. Pemerintah memastikan seluruh aturan baru ini dirancang saling melengkapi.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru