⌂ Beranda News Amerika Serikat Bakal Naikkan Tarif Impor Produk Indonesia Jadi 18 Persen

Amerika Serikat Bakal Naikkan Tarif Impor Produk Indonesia Jadi 18 Persen

Amerika Serikat Bakal Naikkan Tarif Impor Produk Indonesia Jadi 18 Persen
Bendera Amerika Serikat dan Indonesia melambangkan tarif impor
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melaporkan bahwa Amerika Serikat (AS) akan menerapkan tarif baru sebesar 18 persen terhadap produk impor asal Indonesia.

Kebijakan ini menggantikan tarif sementara 10 persen yang berlaku hingga 24 Juli 2026.

>>> Suku Bunga AS Picu Kejatuhan IHSG ke Level 5.371

Penerapan tarif baru dilakukan secara bertahap mulai 24 Juli 2026.

Dasar kebijakan ini adalah penyelidikan pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS 1974 terkait tuduhan praktik kerja paksa dan kapasitas berlebih.

Komponen Tarif dan Pengecualian

Tarif 18 persen terdiri dari dua komponen utama: tarif kerja paksa sebesar 10 persen dan tambahan tarif akibat kelebihan kapasitas struktural.

Indonesia masuk dalam enam negara yang dinilai gagal menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa, bersama Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan.

>>> Disdik Jabar Buka Kelulusan SPMB Sekolah Maung 2026 di Tengah Protes

Pemerintah AS memberikan pengecualian untuk komoditas asli yang ditanam di Indonesia serta sejumlah produk manufaktur seperti tekstil melalui Agreement in Reciprocal Trade (ART).

Proses hukum dan administrasi masih memberikan ruang bagi negara terdampak untuk menyampaikan pendapat.

Susiwijono, pejabat Kemenko Perekonomian, menyatakan bahwa angka 18 persen merupakan proyeksi akhir yang masih tunduk pada penyelesaian proses resmi.

Ia menambahkan bahwa mekanisme penumpukan komponen tarif disertai pengecualian produk yang disepakati akan menghasilkan tarif final tersebut.

Dampak Positif bagi Indonesia

Kerangka kerja sama bilateral ini membawa dampak positif, termasuk dukungan struktural untuk mempermudah aksesi Indonesia menjadi anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

>>> Campus League Basketball The Nationals 2026 Resmi Digelar di UPH

Posisi Indonesia yang kooperatif selama proses pemeriksaan dinilai memberi landasan pertimbangan yang baik bagi regulasi perdagangan AS.

Pemerintah Indonesia telah mengikuti seluruh tahapan, mulai dari tanggapan tertulis hingga konsultasi publik bersama Perwakilan Dagang AS (USTR).

Keterlibatan aktif ini menjadi dasar bagi pertimbangan yang lebih baik atas posisi Indonesia.

Selain tarif, pertemuan bilateral pada agenda MCM OECD 2026 di Paris membahas perizinan impor komoditas pertanian seperti apel, anggur, daging sapi, daging babi, dan bungkil kedelai.

>>> Giring Ganesha Ajak Generasi Muda Manfaatkan Budaya di Era Digital

Agenda juga mencakup akses pasar produk tembaga serta tindak lanjut Perjanjian Subsidi Perikanan WTO.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru