Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) berencana mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif yang diajukan Indonesia. Permohonan ini diajukan di bawah investigasi pasal 301.
Kebijakan ini diproyeksikan menjadi angin segar bagi industri nasional. Pasalnya, langkah ini berpotensi menekan biaya ekspor dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar AS.
>>> Investor Lepas Surat Utang Negara Akibat Rupiah Melemah Tajam
Kabar tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia bertemu dengan Pimpinan USTR Ambassador Jamieson Greer di sela Pertemuan Tingkat Menteri OECD 2026 di Paris.
Menurut Airlangga, Indonesia mendapat pengakuan positif atas komitmen dalam penegakan hukum ketenagakerjaan. USTR mengapresiasi penuntasan isu kerja paksa dan larangan impor produk terkait kerja paksa.
"Sebagai bentuk nyata pengakuan tersebut, Kantor USTR berencana mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif yang diajukan Indonesia di bawah investigasi pasal 301," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).
Respons positif ini menempatkan Indonesia dalam kelompok enam negara prioritas atau Good Group. Kelompok ini terdiri dari Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, dan Pakistan.
Berdasarkan hasil investigasi pasal 301 UU Perdagangan AS, Indonesia bersama lima negara lain dikenakan tarif 10%. Sementara 54 negara lain dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu 12,5%.
>>> Promo Indomaret 4-7 Juni 2026: Diskon Kecap Bango hingga Mie Instan
Airlangga menegaskan fasilitasi pengecualian tarif ini menjadi bukti kepercayaan internasional terhadap upaya debottlenecking di Indonesia. Kedua negara juga membahas langkah prosedural ke depan untuk menjaga momentum kerja sama.
Pemerintah AS memberikan perhatian mengenai dinamika lini masa implementasi pengecualian tarif. Pengecualian diperkirakan baru terlaksana setelah 24 Juli 2026.
Penjadwalan ini untuk menghindari tumpang tindih masa berlaku tarif 10% yang masih berjalan.
Langkah ini juga mengantisipasi proses hukum internal di AS agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.
Masih ada beberapa isu yang belum terselesaikan.
>>> Telkom Amankan Partner Global untuk Data Center NeutraDC Batam
AS menyoroti restrukturisasi tata niaga impor melalui sistem perizinan di Indonesia yang berdampak pada arus produk pertanian mereka.
Komoditas pertanian AS yang terdampak antara lain apel, anggur, daging sapi, daging babi, jagung, dan bungkil kedelai.
Pihak AS mengharapkan sinkronisasi agar kebijakan domestik tidak menghambat aksesi Indonesia ke OECD.
Bersamaan dengan itu, Indonesia memperjuangkan akses pasar bagi ekspor katoda tembaga hasil produksi Freeport-McMoRan. Produk ini diupayakan dikecualikan dari tarif Section 232 melalui pembahasan mendalam.
Airlangga menyatakan kedua negara sepakat memperkuat kolaborasi bilateral dan menyusun rencana aksi terkoordinasi. Langkah ini untuk menyelesaikan hambatan perdagangan teknis.
>>> IHSG Anjlok 2,53 Persen ke Level 5.692 pada Sesi I 5 Juni 2026
Kerja sama ini juga bertujuan mempercepat komunikasi kesepakatan WTO terkait Subsidi Perikanan. Langkah penyesuaian diambil demi transisi kebijakan tarif yang mulus untuk kemakmuran ekonomi bersama.