Kerja sama di Kabupaten Kendal berhasil memangkas konsumsi daya sebesar 14,5 GWh/tahun serta mereduksi emisi hingga 12.525 Ton CO2/tahun.
Sementara itu, kemitraan di Tulungagung berhasil memotong tagihan rekening listrik PJU hingga lebih dari 50 persen tanpa modal APBD.
Fakta tersebut diperkuat dokumen resmi Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jawa Timur.
Melalui surat resmi tertanggal 24 Januari 2018, Bupati Tulungagung menegaskan kemitraan bersama ESCO Harsari menerapkan prinsip kehati-hatian.
>>> IHSG Melonjak 247 Poin Jelang Libur Tahun Baru Islam
Program tersebut terbukti transparan, nol risiko fiskal, serta tidak merugikan keuangan daerah.
Keberhasilan proyek di Tulungagung tersebut menyumbang penghematan energi sebesar 12,1 GWh/tahun.
Proyek ini juga berhasil menekan emisi gas rumah kaca sebesar 10.451 Ton CO2/tahun secara berkelanjutan.
Dua wilayah lain juga mencatatkan efisiensi yang signifikan.
Kabupaten Pati mengamankan penghematan sebesar 11,8 GWh/tahun dengan reduksi emisi 10.192 Ton CO2/tahun, sedangkan Magetan menghemat 9,7 GWh/tahun dan menekan emisi 8.374 Ton CO2/tahun.
Potensi efisiensi ini divalidasi oleh studi independen Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri di Kabupaten Sidoarjo.
Hasil riset dalam Jurnal Matra Pembaruan mengungkap inefisiensi PJU konvensional bisa dipangkas secara instan.
Integrasi skema ESCO Harsari mampu menghemat anggaran hingga 25 persen atau setara 8,15 juta kWh.
Langkah ini diproyeksikan mereduksi emisi sebesar 7.700 Ton CO2 serta menyelamatkan kas daerah dari pemborosan sebesar Rp11,855 miliar.
Berkat komitmen kepeloporannya, Suhargo dianugerahi Penghargaan Energi Prakarsa pada tahun 2014 melalui Kepmen ESDM Nomor 2948 K/21/MEM/2014.
Ia dinobatkan sebagai penerima kategori perorangan atas pengembangan Sistem Rasionalisasi PJU nasional.
Kementerian ESDM menegaskan pentingnya memberikan ruang bagi inovator pemilik legalitas HAKI demi akuntabilitas pembangunan.
Sistem Rasionalisasi PJU milik Harsari mengintegrasikan tiga pilar utama yaitu teknik, manajemen, dan tata kelola administrasi.
Pilar teknik meliputi pemetaan, re-desain instalasi, stabilisasi daya, pengendalian kehilangan energi, hingga optimalisasi konsumsi listrik. Semua tindakan ini dijalankan tanpa mengurangi kualitas performa pencahayaan fasilitas publik di daerah.
Pilar manajemen berfokus pada monitoring evaluasi pemanfaatan energi secara real-time.
Tim ESCO yang berpengalaman menerapkan program Preventive Maintenance Program dalam aspek Operations and Maintenance untuk menjaga stabilitas penghematan.
Sedangkan pilar tata kelola administrasi mereformasi pengelolaan pencahayaan publik agar lebih transparan, rasional, dan akuntabel.
Rangkaian sistem ini dilindungi Hak Cipta serta Hak Paten Metode Efisiensi Energi dari Kementerian Hukum RI.
Keberadaan PP Nomor 33 Tahun 2023 dan Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2025 menjadi pemantik bagi birokrasi daerah.
Pemda didorong segera beralih dari pengadaan konvensional menuju kemitraan strategis skema ESCO ESPC.
Pola pembiayaan kreatif ini berjalan selaras dengan PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Kerja Sama Daerah.
Regulasi ini juga diperkuat Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 mengenai Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.
CV Harsari AMT memantapkan posisinya sebagai pionir yang mempraktikkan substansi kerja sama pihak ketiga sejak 2004 sebelum regulasi diterbitkan.
Kemitraan strategis lewat tim KSDPK terbukti memenuhi asas kehati-hatian, efektif, ekonomis, dan patuh hukum.
Faktor penentu keberhasilan efisiensi energi ini bertumpu pada komitmen kepala daerah.
>>> Investasi Rp37,62 Triliun Dorong Gading Serpong Jadi Koridor Komersial Baru
Dukungan administratif melalui TKKSD dan kemitraan transparan terbukti menjadi jalur terbaik untuk menjamin kepastian iklim usaha sekaligus mempercepat proyek di lapangan.