Balik nama motor bekas penting dilakukan agar identitas kepemilikan kendaraan berubah atas nama pemilik baru. Proses ini juga mempermudah urusan administrasi seperti pembayaran pajak STNK dan pengurusan BPKB.
Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mengurus balik nama, siapkan dokumen berikut: KTP pemilik baru (asli dan fotokopi), BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, kwitansi pembelian motor, serta hasil cek fisik kendaraan.
>>> RUPST Wahana Interfood Nusantara Setujui Seluruh Agenda Buku 2025
Rincian Biaya Balik Nama Motor
Biaya yang perlu disiapkan meliputi: administrasi Rp35.000, SWDKLLJ Rp35.000, pembuatan nomor polisi baru Rp30.000, BPKB baru Rp225.000, STNK baru Rp100.000, dan penerbitan TNKB pelat nomor Rp60.000.
Selain itu, ada biaya transfer BBN-KB yang umumnya 2/3 kali tarif SKPD atau 10%, serta PKB sebesar 2% untuk penyerahan pertama dan tambahan 5% untuk penyerahan berikutnya.
Jika ada keterlambatan pajak, akan dikenakan denda.
Biaya dapat berbeda tergantung kebijakan perpajakan daerah.
>>> Panduan Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN dan PTS 2026
Untuk mengecek besaran pajak secara online, kunjungi situs Bapenda sesuai domisili, pilih menu Samsat dan Pajak Kendaraan Motor, lalu masukkan data kendaraan.
Prosedur Balik Nama STNK
Proses balik nama STNK tidak bisa selesai dalam satu hari.
Pihak Samsat akan memberikan tanggal pengambilan STNK baru, biasanya 2-7 hari (atau 3-7 hari jika di Polda) dari tanggal pengajuan.
Langkah-langkahnya: kunjungi kantor Samsat sesuai domisili KTP pemilik baru, bawa semua dokumen dan BPKB, lakukan cek fisik kendaraan di loket yang ditentukan, lalu isi formulir di loket balik nama STNK.
>>> Cara Cek Penerima PIP 2026 Lewat HP dan Dokumen Pencairannya
Serahkan semua syarat dan hasil cek fisik, ikuti arahan petugas, lalu lakukan pembayaran. Jika ada tunggakan pajak, lunasi bersamaan.
Simpan bukti pembayaran untuk mengambil STNK baru pada hari yang ditentukan.
Prosedur Balik Nama BPKB
Setelah mendapatkan STNK baru, urus penggantian BPKB di Polda terdekat. Kunjungi Polda, jelaskan tujuan, serahkan berkas ke loket Ditlantas, dan isi formulir penerbitan BPKB baru.
Setelah formulir lengkap, ambil tanda pembayaran dan bayar di ATM terdekat. Serahkan bukti pembayaran ke petugas, lalu terima tanda terima pengambilan BPKB baru yang mencantumkan tanggal pengambilan.
>>> U-KNOW TVXQ Gelar Konser Tunggal di Jakarta 12 September 2026
Datang kembali sesuai jadwal untuk mengambil BPKB baru.