⌂ Beranda News Kementerian ESDM Perketat Pengawasan Konservasi Energi Pemda

Kementerian ESDM Perketat Pengawasan Konservasi Energi Pemda

Kementerian ESDM Perketat Pengawasan Konservasi Energi Pemda
Kementerian ESDM perketat pengawasan konservasi energi pemda
A A Ukuran Teks16px

Berdasarkan PP Nomor 33 Tahun 2023, digitalisasi jaringan arus atau pengadaan alat ukur kelistrikan yang disebut meterisasi masuk dalam pilar kelima ini.

Meterisasi berfungsi sebagai instrumen transparansi untuk memantau konsumsi arus listrik dan dasar perhitungan rekening.

Alat ini tidak memiliki kemampuan mekanis untuk merekayasa penurunan konsumsi daya dari hulu ke hilir.

>>> 7 Aplikasi Penghasil Uang Langsung ke DANA yang Terpercaya

Miskonsepsi sering terjadi ketika publik menganggap sistem meterisasi dapat menghemat energi secara mandiri.

Alokasi dana APBD hingga puluhan miliar rupiah murni untuk membeli alat ukur konvensional dinilai tidak efisien tanpa rekayasa teknik.

Untuk mewujudkan penghematan finansial yang nyata, pilar M&V harus menjadi paket terintegrasi.

Tindakan tersebut wajib dipadukan dengan empat pilar teknik serta manajemen tata kelola yang dijalankan oleh pihak ESCO.

Regulasi mengarahkan pemanfaatan model pendanaan Zero CAPEX melalui Kontrak Kinerja Penghematan Energi atau skema ESCO ESPC. Formula ini menjadi solusi pemenuhan teknologi modern tanpa membebani kapasitas fiskal daerah.

Lewat mekanisme ESPC, pemerintah daerah tidak perlu mengucurkan anggaran belanja modal dari APBD.

Seluruh biaya kajian hingga pembuktian kinerja efisiensi ditanggung sepenuhnya oleh ESCO sesuai Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2025.

Pemda hanya berkewajiban melakukan pembayaran jasa secara berkala yang diambil murni dari realisasi nilai penghematan tagihan listrik bulanan.

Sistem pembayaran dari penghematan ini dikenal dengan istilah Payment from Savings.

Jika target efisiensi energi gagal dipenuhi oleh sistem teknologi, daerah bebas dari risiko finansial. Sebaliknya, pelaku usaha ESCO yang akan menanggung risiko berupa pengurangan nilai pembayaran jasa mereka.

Miskonsepsi kerap muncul saat pengambil kebijakan menyamakan skema ESCO ESPC dengan model konvensional pengadaan barang jasa.

Beberapa daerah justru membebaninya dengan utang lewat skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha.

Padahal, riset kelayakan finansial oleh Febranzah dan Krisprimandoyo (2025) di jurnal ilmiah Elsevier membuktikan keunggulan konsep PFS.

Analisis matematis menunjukkan pemanfaatan PFS pada proyek PJU memberikan manfaat ekonomi marjinal yang sangat tinggi.

Pemerintah daerah diuntungkan hingga 7,84 kali lipat lebih efisien dibanding memaksakan pengadaan mandiri.

Setiap satu rupiah yang dibayarkan kepada pihak ESCO akan memberikan nilai manfaat berlipat termasuk transfer aset tanpa risiko.

Pionir ESCO ESPC di Indonesia

Penerapan Sistem Rasionalisasi PJU Berbasis HAKICV Harsari AMT tercatat sebagai pionir pelaku usaha jasa konservasi energi yang berpengalaman menerapkan skema ESCO ESPC di Indonesia.

Sejak 2004, perusahaan ini fokus pada riset mutakhir dan pengendalian ekologi.

Perusahaan yang dipimpin oleh Suhargo ini telah mengamankan 17 Hak Kekayaan Intelektual termasuk paten. ESCO Harsari sukses mengimplementasikan Sistem Rasionalisasi PJU di Kabupaten Kendal, Tulungagung, Pati, hingga Magetan.

Implementasi teknologi di berbagai wilayah tersebut memberikan kontribusi nyata bagi penurunan emisi karbon.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru