Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat pengawasan kepatuhan pemerintah daerah dalam melaksanakan program konservasi energi nasional.
Langkah ini ditandai dengan pembukaan Energy Efficiency Investment & Business Forum 2026 di Chubb Square, Jakarta.
>>> GoPay Luncurkan Kartu Ucapan Ulang Tahun Personal untuk Pengguna
Forum investasi ini digelar oleh Sekretariat Inkubator Investasi Proyek Efisiensi Energi bersama program UK PACT Inggris.
Kerja sama tersebut diwujudkan melalui proyek Transforming Energy Efficiency Networks and Green Acceleration through Investment oleh Konsorsium NIRAS and Lestari Advisor.
Berbagai lembaga keuangan global dan regional turut menghadiri agenda strategis ini.
Beberapa di antaranya meliputi Korea Development Bank, Maybank, CIMB, Asia-Pacific ESCO Industry Alliance, MAESCO, Thai ESCO Association, serta ASEAN Centre for Energy.
Perubahan Paradigma Efisiensi Energi
Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Prof Dr Eng Eniya Listiani Dewi, BEng, MEng menekankan perlunya perubahan paradigma bagi pemangku kebijakan daerah dalam mengukur efisiensi energi.
Ia mendorong penggunaan energi secara lebih smart, bijak, dan efisien.
Pemerintah daerah kini mengantongi kepastian hukum yang kuat untuk mempercepat proyek efisiensi energi publik.
Hal itu didukung regulasi PP Nomor 33 Tahun 2023, Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2025, hingga Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2026.
Rangkaian regulasi tersebut mempermudah pemda menyusun pipeline proyek yang bankable demi mengejar target Net Zero Emissions 2060.
Salah satu opsi yang didorong adalah skema kerja sama berkelanjutan ESCO-ESPC Zero CAPEX.
Merujuk Pasal 19 PP Nomor 33 Tahun 2023, pelaksanaan konservasi energi oleh pemerintah daerah berstatus wajib hukum atau mandatory.
Aturan ini diturunkan secara spesifik lewat Pasal 37 Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2025.
Pemda diwajibkan melakukan manajemen energi pada fasilitas publik yang didanai APBD atau bermitra dengan Perusahaan Jasa Konservasi Energi.
Mekanisme kemitraan dengan ESCO tersebut telah diatur dalam Pasal 25 ayat 1.
Pengawasan diperketat melalui hierarki pelaporan pada Pasal 41 regulasi tersebut.
Bupati atau Wali Kota wajib melaporkan kegiatan konservasi energinya kepada Gubernur untuk diteruskan langsung kepada Menteri ESDM guna menutup ruang pengabaian.
Implementasi proyek oleh ESCO diselenggarakan berbasis Operational Expenses untuk memvalidasi infrastruktur daerah seperti gedung dan Penerangan Jalan Umum.
Pelaku usaha jasa ini wajib memiliki inovasi metode serta berani mengambil risiko teknis.
Cakupan kegiatan konservasi minimal meliputi lima pilar utama.
Langkah awal dimulai dari Pelaksanaan Audit Energi Berstandar Investasi serta penanganan risiko pembiayaan re-desain atau perencanaan sistem efisiensi energi.
Pilar berikutnya mencakup kegiatan instalasi, pembangunan, hingga monitoring dan evaluasi proyek. ESCO juga bertanggung jawab atas Operasional dan Pemeliharaan serta Program Pemeliharaan Preventif secara berkala di lapangan.
Pilar terakhir berfokus pada Pengukuran dan Verifikasi kinerja efisiensi.