⌂ Beranda News Cara Menghitung Denda Keterlambatan BPJS Kesehatan Terbaru

Cara Menghitung Denda Keterlambatan BPJS Kesehatan Terbaru

Cara Menghitung Denda Keterlambatan BPJS Kesehatan Terbaru
Kartu BPJS Kesehatan
A A Ukuran Teks16px

Masyarakat sering mengira bahwa keterlambatan membayar iuran BPJS Kesehatan otomatis menimbulkan denda setiap bulan. Padahal, regulasi menetapkan skema berbeda antara tunggakan iuran dan denda pelayanan kesehatan.

Aturan mengenai keterlambatan ini memiliki ketentuan spesifik agar peserta tidak salah paham saat kepesertaannya nonaktif. Pemahaman terhadap regulasi penting untuk mengantisipasi biaya saat membutuhkan penanganan medis.

>>> Pekerja di Negara Miskin Habiskan Waktu Kerja Lebih Lama

Ketentuan Denda Berdasarkan Perpres

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang berlaku hingga 2026, denda uang tidak langsung ditagih saat peserta telat bayar iuran bulanan.

Sanksi finansial baru aktif jika dua kriteria terpenuhi bersamaan.

Kriteria pertama, peserta telah melunasi seluruh tunggakan iuran untuk memulihkan status kepesertaan menjadi aktif. Kedua, peserta menjalani rawat inap di rumah sakit dalam 45 hari pasca-aktivasi kartu.

Jika dalam 45 hari peserta hanya rawat jalan atau tidak menggunakan faskes, denda tidak dikenakan. Peserta cukup membayar iuran rutin tanpa biaya tambahan.

>>> Cara dan Syarat Mengaktifkan DANA Cicil untuk Pembayaran Bertahap

Skema Perhitungan Denda BPJS Kesehatan

Nilai denda rawat inap ditetapkan sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal dikalikan jumlah bulan tunggakan iuran. Pemerintah juga menerapkan batasan agar nominal tetap logis.

Masa tunggakan yang dihitung maksimal 12 bulan, meskipun durasi keterlambatan lebih lama. Batas tertinggi denda pelayanan adalah Rp30 juta.

Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), tanggung jawab denda pelayanan dibebankan kepada perusahaan atau pemberi kerja. Ini memberikan kepastian perlindungan bagi tenaga kerja formal.

Simulasi Perhitungan dan Dampak Keterlambatan

Dampak finansial tergantung pada durasi penunggakan. Keterlambatan hitungan hari atau seminggu tidak memicu denda, peserta hanya perlu membayar iuran berjalan agar status aktif.

>>> Bahlil Usulkan Anggaran Kementerian ESDM Rp 27,33 Triliun untuk Infrastruktur

Jika keterlambatan melewati bulan berjalan, kepesertaan otomatis nonaktif per 1 bulan berikutnya. Untuk penunggakan bertahun-tahun, perhitungan denda tetap dibatasi maksimal 12 bulan saat rawat inap dalam 45 hari.

Contoh: peserta menunggak 10 bulan. Setelah lunas dan kartu aktif, ia rawat inap dengan biaya diagnosis awal Rp10 juta.

Denda dihitung 5% x Rp10 juta x 10 bulan = Rp5 juta. Peserta wajib melunasi denda Rp5 juta di luar iuran tertunggak.

Langkah Pencegahan Denda Pelayanan

Peserta diimbau membayar iuran tepat waktu untuk menghindari denda rawat inap. Sistem autodebet lewat rekening bank atau dompet digital disarankan untuk otomatisasi transaksi bulanan.

>>> EA Sports Rilis Kode Redeem FC Mobile DEBUTGIFT dan FIRSTWHISTLE

Pemeriksaan status kepesertaan berkala bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Melunasi tunggakan segera saat mampu memastikan layanan kesehatan dapat diakses tanpa risiko denda.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru