⌂ Beranda News Pemerintah Awasi Ketat Harga Obat Akibat Pelemahan Rupiah

Pemerintah Awasi Ketat Harga Obat Akibat Pelemahan Rupiah

Pemerintah Awasi Ketat Harga Obat Akibat Pelemahan Rupiah
Pemerintah mengawasi harga obat di apotek
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah terus memantau perkembangan harga obat di pasaran. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga, terutama bagi peserta BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan evaluasi berkala dilakukan terhadap pergerakan harga obat. Pemerintah memilah penyesuaian harga yang masuk akal dan yang tidak wajar.

>>> Bank Sentral Jepang Siap Naikkan Suku Bunga ke Level Tertinggi Sejak 1995

"Harga obat sudah kita lihat mana yang naik; yang masuk akal dan yang tidak masuk akal.

Untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga stabilitas harganya," kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (14/06).

Menurut Budi, lonjakan nilai tukar dolar AS tidak seharusnya diikuti kenaikan harga obat secara penuh. Tidak seluruh komponen biaya produksi farmasi bergantung pada mata uang asing.

Pemerintah menilai penyesuaian harga obat komersial masih dalam batas toleransi selama wajar. Kenaikan 10% hingga 20% dianggap realistis karena dinamika pasar global dan biaya bahan baku impor.

"Sepuluh sampai 20% itu masih masuk akal, tetapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ," tegasnya.

>>> Uji Ketelitian dengan Tantangan Mencari Perbedaan Gambar

Kementerian Kesehatan memberi peringatan kepada pelaku industri farmasi agar tidak menjadikan pelemahan rupiah sebagai alasan kenaikan harga berlebihan.

Pengawasan ketat terus berjalan untuk memastikan akses masyarakat terhadap obat terjangkau.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalusia, telah melakukan koordinasi intensif dengan pelaku industri.

Batas maksimal kenaikan harga obat komersial ditetapkan 20%, sementara beberapa produk hanya disesuaikan 5% hingga 10%.

"Paling tinggi 20%.

Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5% atau 10%, tetapi tidak boleh lebih dari 20%," jelas Rizka.

>>> Kritik Tahunan: Festival Jazz di Indonesia Dinilai Semakin Kehilangan Jati Diri

Pemerintah berkomitmen memastikan ketersediaan pasokan dan stabilitas harga obat BPJS Kesehatan di tengah tekanan kurs dolar.

Upaya ini agar layanan kesehatan tetap optimal dan masyarakat tidak kehilangan akses pengobatan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyiapkan langkah mitigasi untuk menekan dampak pelemahan rupiah. Kebijakan ini menjaga ketersediaan dan menghalau potensi lonjakan harga obat ekstrem.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan pemerintah memberikan kemudahan bagi industri farmasi beradaptasi dengan kenaikan biaya produksi. Fleksibilitas diberikan dalam pengadaan bahan baku dan penyesuaian kemasan produk.

"Mempermudah perubahan kemasan serta memberikan fleksibilitas dalam pengadaan bahan baku, misalnya memungkinkan perusahaan beralih pemasok.

>>> Harga Emas Antam 13 Juni 2026 Turun Rp 32.000 Per Gram dalam Sepekan

Kebijakan tersebut diharapkan menekan atau menstabilkan harga obat," kata Taruna di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru