Dengan pola tersebut, DSI berperan sebagai fasilitator sekaligus pengawas agar aliran ekspor komoditas strategis dapat dipantau secara lebih transparan.
Pemerintah berharap langkah ini mampu mengoptimalkan penerimaan negara dan meminimalkan potensi kebocoran nilai ekspor.
“Jadi, kekhawatiran pelaku usaha akan dikerdilkan perannya, hanya sebatas mengurus kegiatan ekonomi di hulu, terlihat sebagai sesuatu yang berlebihan,” katanya.
Regulasi juga memberikan sejumlah pengecualian kepada pelaku usaha tertentu.
Dalam Pasal 4 ayat 2, pemerintah menyebut bahwa pelaksanaan ekspor dapat dikecualikan bagi perusahaan yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah terkait investasi, divestasi, serta kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih memberikan ruang fleksibilitas bagi perusahaan yang telah memiliki komitmen strategis dengan negara.
Karena itu, implementasi kebijakan tidak serta-merta berlaku seragam kepada seluruh pelaku usaha.
Dari sisi investor, perhatian terbesar saat ini tertuju pada potensi dampak kebijakan terhadap margin keuntungan emiten komoditas.
Pasar menilai perubahan tata kelola ekspor berpotensi memengaruhi struktur biaya maupun harga jual yang diterima perusahaan.
Meski demikian, Piter menilai kekhawatiran tersebut tetap perlu ditempatkan secara proporsional.
Menurutnya, harga komoditas internasional tetap menjadi acuan utama sehingga ruang penetapan margin tidak dapat dilakukan secara sepihak maupun tanpa batas.
“Investor wajar mencermati risiko margin. Tetapi frasa tingkat kewajaran juga penting.
>>> Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan
Pemerintah tentu perlu menjaga agar mekanisme baru ini tidak menimbulkan distorsi berlebihan terhadap pelaku usaha yang selama ini sudah patuh,” ujarnya.
Pemerintah juga memberikan masa transisi yang cukup panjang sebelum implementasi penuh dilakukan.
Meskipun PP tersebut mulai berlaku sejak 1 Juni 2026, pelaksanaan ekspor melalui BUMN Ekspor baru diwajibkan paling lambat pada 31 Desember 2026.
Selama masa transisi tersebut, pemerintah akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama serta peninjauan berkala terhadap efektivitas kebijakan.
Hasil evaluasi bahkan dapat menjadi dasar perubahan tenggat waktu pelaksanaan apabila ditemukan hambatan di lapangan.
Aturan ini juga memberikan kepastian bagi kontrak-kontrak lama yang telah ditandatangani sebelum 1 Juni 2026.
Kontrak yang masih berlaku tidak otomatis dibatalkan dan tetap dapat dijalankan sesuai kesepakatan yang ada.
Danantara sebelumnya juga menegaskan bahwa kontrak yang telah berjalan tetap dihormati sepanjang tidak ditemukan praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah nilai sebenarnya.
Piter menilai dampak akhir kebijakan baru akan benar-benar terlihat setelah aturan teknis diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait.
Rincian mengenai komoditas yang masuk cakupan kebijakan, sistem pelaporan, hingga hubungan kerja antara DSI dan eksportir masih menunggu penjelasan lebih lanjut.
Karena itu, investor maupun pelaku usaha disarankan untuk tidak langsung mengambil skenario terburuk terhadap prospek emiten batubara, sawit, dan ferro alloy.
Fokus utama saat ini adalah mencermati detail implementasi yang sedang disusun pemerintah.
“PP ini baru kerangka besar. Dampak akhirnya akan sangat ditentukan oleh aturan teknis.
Yang perlu dilakukan pelaku pasar adalah mencermati detail implementasi, bukan langsung mengambil skenario paling buruk,” katanya.
Menurutnya, jika diterapkan secara hati-hati dan transparan, kebijakan tersebut berpotensi memperkuat monitoring devisa hasil ekspor, meningkatkan transparansi perdagangan komoditas strategis, serta menekan praktik under invoicing yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.
>>> Kemendikdasmen Terapkan Aturan Do and Don'ts OSN Kabupaten/Kota 2026
“Kuncinya ada pada komunikasi dan aturan teknis. Semakin jelas mekanisme DSI, semakin kecil ruang spekulasi negatif di pasar,” katanya.