Kebijakan pemerintah yang menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perantara ekspor komoditas sumber daya alam strategis memunculkan beragam respons dari pelaku pasar.
Sejumlah pengamat menilai dunia usaha dan investor tidak perlu terburu-buru mengambil kesimpulan negatif sebelum aturan teknis kebijakan tersebut diterbitkan secara lengkap.
>>> BBQ Ride 2026 Hadir dengan Konsep Ruang Terbuka Hijau di Bandung
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 menjadi dasar pembentukan tata kelola baru ekspor komoditas strategis nasional.
Pada tahap awal, kebijakan ini mencakup komoditas batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara dan devisa ekspor Indonesia.
Melalui regulasi tersebut, ekspor komoditas strategis akan melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor yang merujuk pada DSI.
Kehadiran DSI kemudian memicu kekhawatiran sebagian pelaku pasar yang menilai perusahaan negara tersebut berpotensi mengambil alih aktivitas ekspor yang selama ini dijalankan oleh perusahaan swasta.
Namun, Pengamat Ekonomi Prasasti Center Piter Abdullah menilai kekhawatiran tersebut masih terlalu dini.
Menurutnya, substansi aturan yang ada saat ini belum menunjukkan adanya pengambilalihan penuh kegiatan ekspor oleh pemerintah maupun DSI.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut lebih tepat dipahami sebagai upaya memperkuat tata kelola ekspor nasional agar manfaat ekonomi yang diterima negara menjadi lebih optimal.
Pemerintah juga dinilai berupaya meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap aktivitas ekspor komoditas strategis.
“Pasar tidak perlu langsung membaca aturan ini sebagai perubahan ekstrem. Kalau dilihat secara utuh, masih ada masa transisi, mekanisme evaluasi, dan ruang pengecualian bagi pelaku usaha tertentu.
Tata kelola ekspor juga tidak seperti yang dikhawatirkan dan kita layak menunggu detail dari regulasinya seperti juklak dan juknisnya,” kata Piter.
Mekanisme Masih Menunggu Aturan Teknis
Dalam PP Nomor 24 Tahun 2026, tata kelola ekspor disebut dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme.
Salah satunya adalah pengendalian ekspor yang mencakup verifikasi dan penelusuran teknis atas komoditas yang akan dikirim ke luar negeri.
Selain itu, pemerintah juga dapat mengatur aspek pengangkutan dan asuransi ekspor.
Regulasi tersebut turut membuka kemungkinan adanya mekanisme lain yang akan diatur lebih lanjut dalam aturan pelaksana.
Menurut Piter, ketentuan yang masih bersifat umum tersebut justru menunjukkan bahwa model bisnis DSI belum dirancang untuk menggantikan seluruh peran eksportir.
>>> Mirae Asset Luncurkan Trading Booster untuk Pacu Aktivitas Pasar Saham
Perusahaan penghasil batubara, sawit, maupun ferro alloy masih dapat menjalankan aktivitas bisnis dan operasional sebagaimana selama ini dilakukan.
Aktivitas mulai dari produksi, pengangkutan, hingga pengiriman barang kepada pembeli akhir masih tetap berada di tangan perusahaan.
Perbedaan utamanya adalah adanya keterlibatan DSI dalam fungsi pengawasan, pelaporan, dan monitoring proses ekspor.