Badan Pengelola (BP) BUMN Danantara menegaskan bahwa penerapan tata kelola ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) melalui PT Daya Swasembada Indonesia (DSI) akan dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Kebijakan perantara tunggal ini mulai berlaku pada periode Juni hingga 31 Desember 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola ekspor komoditas nasional.
>>> Amanda Manopo Melahirkan Anak Pertama, Bayi Laki-Laki Bernama Zac
Pengawasan Diperkuat
Pengawasan terhadap transaksi ekspor akan diperkuat melalui penunjukan PT DSI. Tujuannya untuk mencegah praktik yang berpotensi merugikan negara.
Skema baru ini telah memiliki landasan hukum yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan peranan perusahaan perantara tersebut setelah menghadiri pertemuan dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan.
"Yang pertama kami sampaikan bahwa untuk periode Juni sampai dengan 31 Desember bahwa DSI ini akan beroperasi sebagai perantara tunggal.
Dan ini juga diamanatkan di dalam PP.
>>> Cara Menghapus Nomor WhatsApp yang Tidak Tersimpan di Kontak HP
Tugas kita adalah memastikan bahwa tidak terjadi under invoicing dan juga transfer pricing di dalam ekspor dari sumber daya alam yang kita miliki," kata Dony.
Keterbukaan seluruh proses pelaksanaan kebijakan ini ditegaskan oleh pihak Danantara agar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Masyarakat serta pelaku usaha dipersilakan ikut mengawasi implementasi tata kelola ekspor yang dijalankan PT DSI.
"Tentu saja di dalam pelaksanaannya kami akan melakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Dony.
Prinsip keterbukaan ini menjadi bagian dari komitmen Danantara dalam mengelola aset dan sumber daya strategis nasional. Seluruh aktivitas PT DSI dapat dicermati oleh masyarakat luas.
>>> Mentan Amran Instruksikan Harga TBS Sawit Kembali Normal Mulai 8 Juni
"Dan semua masyarakat Indonesia juga nanti tentu akan dapat mengamati, mencermati, karena memang sudah komitmen daripada Danantara Indonesia untuk selalu melaksanakan pengelolaan Danantara secara transparan dan akuntabel," lanjut Dony.
Penerapan ekspor satu pintu ini dipastikan tidak akan mengganggu kontrak maupun aktivitas bisnis yang telah berjalan saat ini.
Pemerintah hanya ingin memastikan transaksi ekspor SDA berlangsung secara wajar demi memberikan manfaat optimal bagi negara.
"Seluruh transaksi sumber daya alam kita itu dilakukan secara wajar dan transparan.
Jadi buat seluruh pengusaha dan juga masyarakat Indonesia tidak perlu ada yang dikhawatirkan bahwa semua kontraknya berjalan dengan normal.
>>> Pemerintah Pastikan Aturan Sektor Minerba Tidak Berubah, Jaga Investasi Hilirisasi
Kami hanya memastikan sampai dengan nanti kita menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember 2026," tegas Dony.