⌂ Beranda News Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Investasi Kripto Rp 41,1 Miliar, Libatkan Mantan Artis

Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Investasi Kripto Rp 41,1 Miliar, Libatkan Mantan Artis

Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Investasi Kripto Rp 41,1 Miliar, Libatkan Mantan Artis
Polisi mengamankan tersangka sindikat penipuan investasi kripto
A A Ukuran Teks16px

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah membongkar sindikat penipuan daring internasional bermodus pig butchering di wilayah Solo Raya.

Kerugian korban mencapai Rp 41,1 miliar.

>>> Minum Kopi Bantu Program Diet Lewat Empat Manfaat Ini

Operasi siber ini berhasil mengamankan 39 orang tersangka.

Termasuk seorang mantan artis perempuan berinisial F yang direkrut menjadi model video call.

Modus Operandi

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih menjelaskan keterlibatan figur publik tersebut.

Mantan artis berinisial F bertugas melayani panggilan video secara langsung untuk meyakinkan target penipuan.

Jaringan ini mendekati korban secara intensif melalui aplikasi kencan seperti Tinder, Puf, dan Boo.

Setelah itu, komunikasi diarahkan ke platform privat.

>>> Investor Asing Jual Saham ASII Rp 121 Miliar pada Sesi I

Para pelaku memalsukan identitas dan mempekerjakan perempuan untuk memanipulasi emosi korban.

Korban yang sudah percaya kemudian diarahkan menyetorkan dana ke situs web perdagangan kripto manipulatif.

Dana yang dikirim langsung terkunci di dalam sistem website trading crypto coverts. net.

Struktur Sindikat

Sindikat ini bergerak secara terstruktur dengan pembagian tugas yang jelas.

Peran meliputi pimpinan, model, pemasaran, hingga asisten pemasaran.

Dari 39 tersangka, 33 orang bertindak sebagai tim pemasaran.

Tim pemasaran terdiri dari 11 warga negara asing asal Nepal dan Myanmar serta 22 warga negara Indonesia.

>>> Saham BCA Diperkirakan Rebound Setelah Tekanan Rebalancing MSCI Selesai

Pimpinan menyediakan perangkat komunikasi, memberikan arahan taktis, dan memegang kendali penuh terhadap platform trading.

Tersangka lain berinisial ASC berperan menyediakan fasilitas tempat dan sarana operasional.

Jaringan ini menyasar 133 warga negara Amerika Serikat sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.

Total keuntungan mencapai USD 2.327.625,85.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Petugas menyita barang bukti berupa papan nama perusahaan, akta notaris, buku panduan, komputer, telepon seluler, dan sepeda motor.

Para pemasar, model, serta pimpinan dijerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman 12 tahun penjara.

>>> BPS: Nilai Impor Indonesia April 2026 Tembus US$ 25,21 Miliar

ASC diancam 15 tahun penjara berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2026.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru