⌂ Beranda News Vicky Prasetyo Bantah Dugaan Penipuan Audio Rp213 Juta

Vicky Prasetyo Bantah Dugaan Penipuan Audio Rp213 Juta

Vicky Prasetyo Bantah Dugaan Penipuan Audio Rp213 Juta
Vicky Prasetyo memberikan klarifikasi terkait dugaan penipuan perangkat audio
A A Ukuran Teks16px

Presenter dan penyanyi Vicky Prasetyo memberikan klarifikasi terkait laporan hukum yang dilayangkan terhadapnya. Laporan itu menyangkut dugaan penipuan pengadaan perangkat audio senilai Rp213 juta.

Kasus ini dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Pelapor adalah Fajar Ramadhon (38), pemilik usaha Kapten Audio dari Surabaya.

>>> IHSG Anjlok 1,14 Persen ke 6.150 pada Sesi I, Tertekan Antisipasi BI dan MSCI

Fajar mengaku belum menerima pelunasan atas perangkat audio yang dipasang di kafe milik Vicky di Semarang, Jawa Tengah.

Kualitas Barang Jadi Persoalan

Vicky menolak keras tuduhan penipuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa masalah muncul karena kualitas barang yang dikirim tidak sesuai ekspektasi.

"Sound-nya kualitas buruk. Saya bilang suruh ambil dari tempat saya," ungkapnya.

>>> Iran dan AS Resmi Tandatangani Nota Kesepahaman Islamabad

Pria berusia 42 tahun ini mengaku telah menginstruksikan manajemen kafenya untuk mengembalikan seluruh perangkat. Ia menilai langkah hukum pelapor terkesan terburu-buru.

"Saya sudah sampaikan sama GM saya untuk angkut dan saya sudah banyak buat video promo untuk tokonya dia," tambah Vicky.

Laporan terhadap Vicky dan seorang perempuan bernama Fiona Khairunisa dilayangkan ke SPKT Polda Jawa Timur.

Laporan resmi berkode LP/B/809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur diterbitkan pada 11 Juni 2026.

>>> IHSG Ambles 1,1%, Saham CBUT dan JECC Justru Sentuh ARA

Pemesanan satu paket perangkat audio dilakukan pada Januari 2026 melalui perantara Fiona yang mewakili Vicky. Sebelum transaksi, perwakilan kafe sempat menguji kualitas perangkat di toko pelapor.

Menurut Fajar, perjanjian awal mewajibkan pembayaran uang muka 50 persen setelah pemasangan. Sisa pembayaran akan dilunasi secara cicilan selama tiga bulan.

Fajar menyatakan hingga saat ini belum menerima pembayaran sepeser pun.

>>> Kebiasaan Sepele yang Bisa Menggagalkan Manfaat Olahraga dan Makanan Sehat bagi Jantung

Kuasa hukum pelapor, Descha Govindha, menegaskan laporan berfokus pada dugaan penipuan dengan bukti invoice, rekaman percakapan, dan surat somasi.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru