Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi pengosongan lahan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) eks Hotel Sultan pada Kamis (18/6/2026) pagi.
Proses ini diwarnai kericuhan massa yang menghadang petugas.
>>> Kementerian ESDM Matangkan Rencana Mandatori Bioetanol E5 per Juli 2026
Aparat keamanan yang memasuki area drop off Hotel Sultan dihadang kelompok massa. Mereka melempari petugas dengan batu dan botol.
Sebanyak 3.161 personel gabungan dari Polri, TNI, dan Pemda dikerahkan. Mereka menggunakan tameng serta water cannon untuk mengendalikan situasi.
Langkah Hukum Pengembalian Aset Negara
Pemerintah menegaskan tindakan ini untuk mengembalikan penguasaan aset negara yang telah dikuasai pihak swasta selama puluhan tahun. Tanah tersebut awalnya dibebaskan pada periode 1959-1962 untuk Asian Games IV.
"Jadi bisa dikatakan bahwa Indobuildco itu sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini," ujar Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Sekretariat Negara.
Langkah hukum ini diambil sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penertiban aset milik negara.
"Ini aset yang strategis, yang kemudian Presiden (Prabowo) juga menyampaikan bahwa nanti ketika dikembalikan kepada negara," lanjut Bambang.
>>> OJK Imbau Investor Saham Tetap Tenang Jelang Pengumuman MSCI
Pemerintah belum memutuskan nasib fisik bangunan pasca-pengosongan. "Kita belum tahu sampai sekarang.
Yang penting kita sekarang fokus dulu kepada eksekusi saja dulu," tegas Bambang.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt. G/2025/PN.
Jkt. Pst dan Penetapan Nomor 1/Pdt.
Eks/2026/PN. Jkt.
Pst. Sengketa antara pemerintah dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo telah berjalan sekitar 20 tahun.
>>> Polri dan TNI Kawal Eksekusi Pengosongan Blok 15 Eks Hotel Sultan
"Aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ujar Bambang menjelang eksekusi.
Kuasa Hukum PPKGBK, Chandra M. Hamzah, menegaskan seluruh prosedur hukum telah dipenuhi.
"Ini membuktikan bahwa pemerintah, negara mematuhi prosedur hukum yang ada," katanya.
Pemerintah juga memperhatikan nasib pekerja terdampak. "Mengenai karyawan ini merupakan konsen dari Pak Wamen sendiri dari Setneg, itu kita akan akomodir," kata Chandra.
Mengenai fungsi operasional ke depan, pihak berwenang memastikan rencana sudah dipersiapkan. "Itu nanti kita akan, kita sudah punya rencana ya.
Nanti kita akan sampaikan pada waktunya," ucap Chandra.
>>> Hyundai Siap Luncurkan Sedan Listrik Ioniq V di China pada 2026
Proses eksekusi dipimpin panitera dan jurusita pengadilan dengan pengawalan ketat aparat keamanan serta dukungan PPKGBK.