⌂ Beranda News PN Jakarta Pusat Eksekusi Pengosongan Lahan Hotel Sultan

PN Jakarta Pusat Eksekusi Pengosongan Lahan Hotel Sultan

PN Jakarta Pusat Eksekusi Pengosongan Lahan Hotel Sultan
Petugas PN Jakarta Pusat dan GBK melakukan eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan
A A Ukuran Teks16px

Petugas Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama pihak Gelora Bung Karno (GBK) memasuki area Hotel Sultan pada Kamis, 18 Juni 2026, pukul 10.10 WIB.

Mereka melaksanakan eksekusi pengosongan lahan berdasarkan putusan pengadilan.

>>> Kemnaker Percepat Transformasi BPVP Jadi Mini Campus

Aparat kepolisian dengan perlengkapan tameng mengamankan area lobi hotel. Petugas GBK kemudian mengunci beberapa pintu kaca setelah area resepsionis terlihat dikosongkan.

Sejumlah tamu hotel, termasuk orang dewasa dan anak-anak, langsung diminta keluar dari kamar. Mereka didampingi personel polisi wanita saat membawa barang bawaan.

Dasar Hukum Eksekusi

Langkah pengosongan paksa ini dilakukan setelah pembacaan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penetapan tersebut bernomor 1/PDT.

EKS/2026/PN. Jkt.

>>> Saham NatWest dan IAG Tawarkan Valuasi Rendah di Bursa London

Pst. jo.

Nomor 208/Pdt. G/2025/PN.

Jkt. Pst.

>>> PN Jakarta Pusat Eksekusi Pengosongan Lahan Eks Hotel Sultan

Azhar, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membacakan amar putusan yang mengabulkan permohonan para pemohon.

Putusan memerintahkan panitera atau juru sita dengan didampingi dua saksi dan bantuan kepolisian untuk melaksanakan eksekusi.

Eksekusi ini didasarkan pada Pasal 195 HIR jo Pasal 1033 Rv. Tujuannya mengembalikan aset tanah kepada Sekretariat Negara selaku penggugat.

Tanah yang dieksekusi meliputi bidang eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora beserta bangunan di atasnya.

>>> Aqila Zhavira dan Betrand Peto Resmi Putus, Ini Penjelasannya

Pengadilan menetapkan biaya pelaksanaan menurut hukum.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru