Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi membacakan penetapan eksekusi pengosongan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora di kawasan Hotel Sultan, Senayan, pada Kamis, 18 Juni 2026.
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut atas permohonan eksekusi yang diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia bersama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
>>> Kejaksaan Agung Periksa Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
Sebelum pembacaan amar putusan, pihak pengadilan melakukan pemanggilan resmi terhadap termohon eksekusi di lokasi. "Pengadilan Negeri memanggil PT Indobuildco sebagai penggugat konpensi, tergugat rekonpensi, sekarang termohon eksekusi.
Panggilan ketiga," ujar Panitera PN Jakarta Pusat Azhar.
Permohonan yang diajukan memuat tuntutan pengembalian seluruh aset tanah beserta fasilitas bangunan di atas lahan sengketa kepada negara.
>>> 5 Seconds of Summer Tambah Jadwal Konser di Jakarta Jadi Dua Hari
"Para pemohon eksekusi telah memohon kepada Ketua PN Jakarta Pusat untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para penggugat rekonpensi bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya," kata Azhar.
Pihak pengadilan telah melakukan pencocokan objek perkara atau konstatering sebelum penetapan dijatuhkan. Hal ini menjadi bahan pertimbangan utama majelis hakim untuk mengabulkan permohonan.
"Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PN Jakarta Pusat berpendapat bahwa permohonan para pemohon eksekusi tentang eksekusi pengosongan telah memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan hukum dan dapat dikabulkan," ujar Azhar.
Surat penetapan resmi ditandatangani oleh Ketua PN Jakarta Pusat Dr. Henny Helthima pada 30 April 2026.
>>> PN Jakarta Pusat Eksekusi Pengosongan Lahan Hotel Sultan
Surat tersebut menginstruksikan juru sita untuk melakukan pengosongan dengan pengamanan dari aparat keamanan negara.
"Memerintahkan Panitera PN Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan," ujarnya.
Proses penertiban akan menyasar seluruh titik properti yang masuk dalam daftar objek eksekusi.
>>> Dua Perusahaan Bersiap IPO di Bursa Efek Indonesia pada Juli 2026
"Untuk selanjutnya kami Panitera dan para panitera muda pidana berikut juru sita dan juru sita pengganti akan melaksanakan eksekusi di 15 objek bangunan di atas eks HGB 26 dan 27," kata Azhar.