Pemerintah mengambil alih lahan dan bangunan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, pada Kamis (18/6/2026) pagi.
Langkah ini dilakukan berdasarkan perintah pengadilan untuk mengembalikan aset yang dikuasai PT Indobuildco kepada negara.
>>> Investor Asing Borong Saham Merdeka Gold Resources Rp 945 Miliar
Eksekusi pengosongan eks HGB 26 dan eks HGB 27 dijalankan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pengamanan ketat.
Proses penertiban dan penghentian aktivitas di hotel itu melibatkan lebih dari 3.000 personel gabungan TNI dan Polri.
Pengosongan sempat diwarnai aksi penolakan dari sejumlah massa yang memasang spanduk dan berdemonstrasi di depan kawasan hotel. Meski demikian, pihak berwenang memastikan rencana pengelolaan masa depan sudah disiapkan.
>>> Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya, Upah Setara UMP
Rencana Pengelolaan dan Sorotan Pemerintah
Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra Hamzah, belum memerinci nasib lahan setelah pengosongan. Namun, ia memastikan rencana pengembangan aset negara tersebut telah ada.
"Nanti akan kita sampaikan pada waktunya," ujar Chandra. Ia menambahkan bahwa penjelasan resmi akan dipaparkan setelah seluruh proses eksekusi berjalan lancar.
Sementara itu, Kementerian Sekretariat Negara menyoroti durasi pengelolaan yang diberikan kepada pihak swasta. Lahan kawasan ini telah dibebaskan pemerintah sejak 1959 untuk kepentingan Asian Games ke-IV.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menyebut adanya kejanggalan dalam pengelolaan aset oleh PT Indobuildco selama setengah abad.
>>> 5 Tanda Tubuh dan Pikiran Membutuhkan Istirahat Mental
"Indobuildco sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini," ujarnya.
Pengosongan ini didasarkan pada putusan Perkara No. 208/Pdt. G/2025/PN.
Jkt. Pst.
>>> Synology Luncurkan DSM 7.4 dengan Fitur AI dan Efisiensi Penyimpanan
Putusan tersebut bersifat uitvoerbaar bij voorraad, sehingga dapat langsung dieksekusi tanpa menunggu inkracht.