⌂ Beranda News Polri dan TNI Kawal Eksekusi Pengosongan Blok 15 Eks Hotel Sultan

Polri dan TNI Kawal Eksekusi Pengosongan Blok 15 Eks Hotel Sultan

Polri dan TNI Kawal Eksekusi Pengosongan Blok 15 Eks Hotel Sultan
Personel gabungan Polri dan TNI bersiaga di lokasi eksekusi eks Hotel Sultan
A A Ukuran Teks16px

Sebanyak 3.161 personel gabungan TNI, Polri, dan unsur terkait dikerahkan untuk mengawal eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan eks Hotel Sultan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis, 18 Juni 2026, mulai pukul 07.00 WIB.

Personel yang diterjunkan terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Satpol PP, hingga Pemadam Kebakaran.

>>> Rebel Wolves Resmi Rilis Game The Blood of Dawnwalker September 2026

Pengamanan skala besar ini disiapkan untuk memastikan proses eksekusi lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) 26 dan eks HGB 27 berjalan kondusif.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P.

Hutagalung mengatakan bahwa seluruh personel telah ditempatkan pada titik pengamanan masing-masing.

Hal ini dilakukan demi mengantisipasi potensi gangguan di lapangan.

“Kami sudah melakukan persiapan pengamanan secara menyeluruh.

>>> Aktris Daveigh Chase Meninggal Dunia Akibat Komplikasi Sepsis

Seluruh personel telah diploting untuk mengamankan objek, mengantisipasi potensi gangguan, serta memastikan proses eksekusi berjalan sesuai aturan dan tetap kondusif,” ujar Reynold.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa aparat di lapangan tetap mengedepankan langkah persuasif serta humanis dalam mengawal jalannya eksekusi pengosongan bangunan tersebut.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan. Polri hadir untuk memastikan kegiatan berjalan aman.

Jika masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian, dapat menghubungi layanan 110,” kata Reynold.

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi putusan perkara nomor 280/Pdt.

G/2025 pada hari yang sama pukul 09.00 WIB di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

>>> Vicky Prasetyo Bantah Dugaan Penipuan Audio Rp213 Juta

“Menginfokan bahwa pagi ini pukul 09.00 WIB, PN Jakpus akan melakukan eksekusi putusan 280/Pdt.

G/2025 berupa pengosongan lahan eks HGB 26 dan eks HGB 27 di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakpus,” ujar Sunoto, Juru Bicara PN Jakpus.

Melalui putusan tersebut, PN Jakarta Pusat memerintahkan PT Indobuildco untuk segera mengosongkan serta mengembalikan lahan dan bangunan kepada Kementerian Sekretariat Negara PPKGBK.

Putusan ini berstatus serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad, sehingga dapat langsung dieksekusi tanpa menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.

Pemerintah turut mengimbau manajemen PT Indobuildco agar bersikap kooperatif dalam proses ini demi kepentingan pekerja.

>>> KAI Properti Perpanjang Peron Jalur 6-8 Stasiun Bogor untuk KRL 12 Kereta

Penundaan eksekusi dinilai dapat memperburuk iklim usaha dan memicu kecemasan bagi keluarga besar karyawan eks Hotel Sultan.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru