⌂ Beranda News PN Jakarta Pusat Eksekusi Pengosongan Lahan Eks Hotel Sultan

PN Jakarta Pusat Eksekusi Pengosongan Lahan Eks Hotel Sultan

PN Jakarta Pusat Eksekusi Pengosongan Lahan Eks Hotel Sultan
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
A A Ukuran Teks16px

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi melaksanakan eksekusi pengosongan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) 26 dan 27 tempat berdiri Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Kamis (18/06/2026).

Eksekusi pengosongan aset negara ini dilakukan oleh pemerintah setelah melalui proses panjang. Lahan tersebut awalnya dibebaskan oleh pemerintah sejak tahun 1959 dalam rangka penyelenggaraan Asian Games ke-IV.

>>> Cate Blanchett Jadi Profesor Tamu Teater Kontemporer di Oxford

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan bahwa lahan eks Hotel Sultan merupakan aset milik negara.

Hak penggunaan lahan sebelumnya berada di bawah kendali pihak swasta dalam waktu yang cukup lama.

"Selama 50 tahun aset ini digunakan oleh PT Indobuildco dengan banyak kejanggalan dalam prosesnya.

Jadi bisa dikatakan bahwa Indobuildco itu sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini," ujar Bambang.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengambil kembali seluruh aset negara yang dikuasai pihak lain. Upaya ini dilakukan demi memastikan kontrol penuh negara atas barang milik negara tersebut.

"Dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo menyampaikan kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain.

>>> Olivia Rodrigo Ungkap Ibunya Pilih Konser Korn daripada Lollapalooza

Kita harus mengembalikan semua aset itu harus di bawah kontrol kita sendiri, pemerintah dan negara," ujar Bambang.

Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Chandra Hamzah menyatakan bahwa seluruh tanah dan bangunan di eks kawasan Hotel Sultan kini sah tercatat sebagai barang milik negara berdasarkan putusan pengadilan.

"Kalau dulu dibilang tidak ada perintah eksekusi pengosongan kata kuasa hukum Indobuildco, kemudian sekarang saya menagih bahwa sekarang sudah ada perintah pengadilan untuk melakukan eksekusi pengosongan," ujar Chandra.

Sengketa hukum antara pemerintah dan PT Indobuildco mengenai kepemilikan lahan ini diketahui telah berjalan selama dua dekade melalui jalur pengadilan formal.

"Proses perkara gugat-menggugat antara negara dengan PT Indobuildco itu sudah berlangsung 20 tahun. 20 tahun kita berproses dan itu bukan waktu yang pendek.

>>> PT Sampoerna Agro Tbk Resmi Ganti Nama Jadi PT Prime Agri Resources Tbk

Ini membuktikan bahwa pemerintah, negara, mematuhi prosedur hukum yang ada," ujar Chandra.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan Perkara No. 208/Pdt. G/2025/PN.

Jkt. Pst yang memerintahkan PT Indobuildco mengosongkan dan mengembalikan lahan serta bangunan kepada Kementerian Sekretariat Negara PPKGBK.

Putusan tersebut berstatus serta merta atau dapat langsung dieksekusi tanpa menunggu kekuatan hukum tetap.

"Berdasarkan putusan pengadilan bahwa seluruh tanah dan bangunan yang ada di eks kawasan Hotel Sultan itu merupakan barang milik negara dan sudah tercatat sebagai barang milik negara berdasarkan putusan pengadilan," ujar Chandra.

Pemerintah mengimbau manajemen PT Indobuildco agar bersikap kooperatif dalam proses pengosongan ini demi menjaga kepentingan para karyawan.

>>> Harga BBM Nonsubsidi Diproyeksikan Turun Rp1.000-Rp1.200 per Liter pada Semester II-2026

Penundaan eksekusi dinilai dapat memperburuk kondisi usaha dan meningkatkan kecemasan para pekerja di Hotel Sultan.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru