Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mematangkan rencana mandatori campuran bioetanol 5 persen dengan bensin atau E5.
Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
>>> Rebel Wolves Resmi Rilis Game The Blood of Dawnwalker September 2026
Kepastian implementasi masih menunggu keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan kesiapan infrastruktur dari PT Pertamina (Persero).
Regulasi dan Infrastruktur Masih Disiapkan
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan regulasi berupa keputusan menteri terkait tahapan implementasi minimal 5 persen untuk tahun ini dan tahun depan telah diterbitkan.
Namun, Kementerian ESDM masih harus merilis kepmen mengenai alokasi volume bioetanol sekaligus mematangkan kesiapan teknis wadah reaktor bersama Pertamina.
“Akan tetapi, volume alokasinya kemarin masih diskusi percepatan karena infrastrukturnya Pertamina minta ada waktu panjang.
Nah, ini yang kita juga melihatnya bisa gak dilakukan percepatan untuk cleaning reactor,” kata Eniya.
Ditjen EBTKE kini juga menunggu hasil pengujian infrastruktur dari Pertamina yang dikoordinasikan melalui Lemigas.
>>> Aktris Daveigh Chase Meninggal Dunia Akibat Komplikasi Sepsis
Hasil analisis Lemigas akan diserahkan ke Ditjen Migas untuk dirumuskan bersama Ditjen EBTKE guna menetapkan spesifikasi resmi bioetanol E5.
Selain itu, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) perizinan perusahaan pencampuran bahan bakar tersebut.
Implementasi Bertahap, Fokus di Jawa
Pada pelaksanaan awal, bahan bakar E5 belum akan tersedia di seluruh SPBU karena kendala pembersihan fasilitas penampungan. “Kemungkinan belum, karena kita lagi mendata infrastruktur sama Pertamina.
Peralatan-peralatannya harus di-cleaning,” ungkap Eniya.
Pemerintah memproyeksikan program bertahap ini sebagai fondasi sebelum meningkatkan kadar campuran bioetanol yang lebih tinggi pada masa mendatang.
“Paling tidak, kita sudah exercise nanti 5%, terus nanti pada 2027 kan bisa masuk ke [mandatori bioetanol dengan kadar] yang lebih tinggi lagi.
Intinya semua menyesuaikan bahan baku lokal,” tambah Eniya.
>>> Vicky Prasetyo Bantah Dugaan Penipuan Audio Rp213 Juta
Implementasi perdana di semester kedua 2026 dijadwalkan fokus menyasar wilayah Pulau Jawa dan dialokasikan khusus untuk sektor non-subsidi atau non-Public Service Obligation (PSO).
Mengenai penentuan jenis oktan bensin yang akan dicampur, keputusan berada di bawah kendali Ditjen Migas. “Itu dirjen migas, katanya ada keputusan di sana.
Belum [diputuskan untuk RON berapa saja],” kata Eniya.
Kementerian ESDM mewajibkan seluruh badan usaha hilir minyak dan gas bumi untuk menyerap pasokan bioetanol murni dari produsen dalam negeri.
“Semua tergantung kepada sumber daya lokal. Jadi bioetanolnya dari lokal, itu sesuai Peraturan Menteri [ESDM] Nomor 4 [Tahun 2025].
Semua wajib BU [badan usaha] ya, semua BU wajib, tetapi bersumber daya lokal,” tegas Eniya.
>>> KAI Properti Perpanjang Peron Jalur 6-8 Stasiun Bogor untuk KRL 12 Kereta
Uji coba penyaluran bensin E5 sebelumnya sudah berjalan secara terbatas lewat produk Pertamax Green 95 yang didistribusikan oleh PT Pertamina Patra Niaga.