Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) memperketat prosedur penggantian pasfoto pada e-KTP. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan blangko cetak.
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015.
>>> Infantino Bela Kebijakan Visa AS, Puji Antusiasme Penonton Piala Dunia 2026
Otoritas berwenang menegaskan bahwa keluhan terkait estetika pasfoto, seperti pencahayaan gelap atau gambar buram, tidak menjadi alasan penggantian.
Ditjen Dukcapil mendahulukan kepemilikan blangko bagi remaja yang memasuki usia 17 tahun. Prioritas juga diberikan kepada warga yang belum pernah merekam data biometrik.
Kriteria Perubahan Fisik yang Diakomodasi
Berdasarkan Pasal 13 Permendagri Nomor 74 Tahun 2015, perubahan pasfoto dapat disetujui jika penduduk mengalami perubahan fisik permanen.
Perubahan tersebut meliputi cedera serius yang mengubah bentuk wajah, operasi yang memengaruhi penampilan, kondisi medis tertentu, serta perubahan dari tidak berhijab menjadi berhijab.
>>> Ilmuwan Rekam Hiu Goblin Langka di Dasar Samudra Pasifik
Selain itu, cetak ulang disarankan jika fisik kartu sudah usang, terkelupas, tintanya luntur, atau gambarnya blur sehingga tidak bisa dikenali mesin pemindai.
Langkah ini dilakukan demi menjaga akurasi verifikasi biometrik saat sinkronisasi data antarinstansi.
Dokumen persyaratan yang wajib dibawa langsung ke kantor Disdukcapil kabupaten/kota sesuai domisili meliputi e-KTP lama dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
Jika kartu hilang, pemohon harus menyertakan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian serta dokumen pendukung seperti surat keterangan dokter untuk perubahan fisik akibat kondisi medis.
>>> Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Jalur Mandiri Dibuka 15 Juni
Beberapa daerah mulai menerapkan pelayanan khusus untuk pembaruan dokumen secara gratis.
Salah satunya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh yang membuka layanan khusus penggantian foto di Gedung A Kompleks Balai Kota Banda Aceh.
"Layanan ini kami buka khusus untuk warga Kota Banda Aceh yang ingin memperbarui foto pada KTP elektroniknya," ujar Heru dalam keterangan di Instagram @disdukcapil_bna.
Layanan hanya dibuka pada 15 dan 17 Juni 2026.
>>> Kementerian ESDM Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Bakal Turun
Disdukcapil Banda Aceh mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut. Fasilitas ini diperuntukkan khusus bagi penduduk yang berdomisili di Kota Banda Aceh sesuai data administrasi kependudukan.