⌂ Home News Korsel Perluas UU Spionase, Semikonduktor hingga AI Kini Dilindungi
News

Korsel Perluas UU Spionase, Semikonduktor hingga AI Kini Dilindungi

Ilustrasi chip semikonduktor sebagai teknologi strategis Korea Selatan
Korsel Perluas UU Spionase, Semikonduktor hingga AI Kini Dilindungi Pexels
A A Text Size16px

Korea Selatan memperketat undang-undang spionase dengan memperluas cakupannya ke semua negara asing, tidak lagi hanya berfokus pada ancaman dari Korea Utara.

Langkah ini diambil untuk melindungi teknologi strategis negara, termasuk semikonduktor, layar, baterai, dan kecerdasan buatan (AI), dari pencurian oleh pihak asing.

Ancaman Hukuman Lebih Berat

Dalam rancangan undang-undang baru, siapa pun yang terbukti melakukan spionase atas nama negara asing menghadapi hukuman penjara minimal tiga tahun.

Sebelum perubahan ini, kasus spionase yang melibatkan negara asing selain Korea Utara umumnya hanya bisa dituntut lewat ketentuan rahasia dagang atau teknologi industri dengan ancaman hukuman lebih ringan.

Perubahan legislatif ini menyusul sejumlah kasus besar, termasuk insiden yang melibatkan mantan karyawan Samsung yang dituduh mentransfer teknologi memori ke perusahaan Tiongkok, CXMT.

Sebelumnya, Samsung juga mengajukan gugatan terhadap produsen layar asal Tiongkok, BOE, atas dugaan pencurian paten teknologi OLED.

Sengketa hukum tersebut dilaporkan masih berlangsung di pengadilan.

About the Author
Anna Suleta

Anna Suleta

📰 Latest Updates