Mulai 1 Juli 2026, aktivasi nomor HP prabayar baru tidak lagi menggunakan NIK dan KK, melainkan data biometrik pengenalan wajah atau face recognition.
Kekhawatiran soal keamanan data biometrik pun muncul, mengingat rentetan kebocoran data di Indonesia. Data biometrik merupakan level teratas dibanding data lainnya.
Data Hanya di Dukcapil
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa data biometrik tidak disimpan di operator seluler.
“Data bapak, ibu, kalau melakukan verifikasi biometrik, data kependudukan itu yang berhak simpan hanya Dukcapil, bukan operator seluler,” ujarnya di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Operator hanya mengenkripsi data wajah, lalu mengirimkannya ke Dukcapil untuk dicocokkan. Dukcapil kemudian merespon dengan mengatakan sesuai atau tidak.
Kewajiban registrasi biometrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Aturan ini berlaku untuk pelanggan seluler prabayar yang akan mengaktifkan nomor baru. Pelanggan pascabayar tidak diwajibkan karena validasinya sudah menyeluruh sejak awal.
Bagi pelanggan di bawah umur yang belum memiliki KTP, pendaftaran menggunakan data orangtua atau wali.
Sama seperti registrasi sebelumnya, batas nomor HP maksimal tiga nomor per operator, sehingga total sembilan nomor.
Pendaftaran dapat dilakukan di gerai operator seluler atau secara online di masing-masing provider.
Komdigi meyakini sistem siap melayani 300 ribu registrasi nomor baru per hari. “Saya kira operator seluler sudah siap untuk menghadapi 300 ribu kesiapan sistemnya,” kata Edwin.
