⌂ Beranda News Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Jalur Mandiri Dibuka 15 Juni

Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Jalur Mandiri Dibuka 15 Juni

Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Jalur Mandiri Dibuka 15 Juni
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 jalur seleksi mandiri
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 untuk jalur seleksi mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Pendaftaran dimulai pada Senin, 15 Juni 2026.

>>> Xiaomi 17T Pro vs iPhone 17: Spesifikasi Hardware Agresif Jadi Andalan

Program ini menyasar lulusan SMA atau sederajat tahun 2024, 2025, dan 2026 yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi menghadapi keterbatasan finansial.

Manfaat yang diberikan mencakup pembebasan biaya kuliah serta bantuan biaya hidup bulanan berkisar antara Rp800.000 hingga Rp1.400.000 yang dibagi ke dalam lima klaster wilayah.

Syarat dan Prosedur Pendaftaran

Calon mahasiswa yang mendaftar wajib memastikan identitas mereka tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

DTKS mencakup 40 persen penduduk dengan tingkat ekonomi terendah.

Pendaftaran akun KIP Kuliah dibuka hingga 31 Oktober 2026 melalui laman resmi dengan memvalidasi NIK, NISN, dan NPSN.

Proses verifikasi lanjutan dan sinkronisasi data akan dilakukan oleh perguruan tinggi tujuan setelah calon mahasiswa dinyatakan lulus seleksi mandiri sebelum diusulkan resmi sebagai penerima beasiswa.

>>> Ramalan Zodiak Cinta: Tips Menjaga Hubungan Harmonis dan Menyenangkan

Validasi data ekonomi pendaftar yang tidak masuk desil 4 DTKS akan didasarkan pada pendapatan kotor gabungan orang tua di bawah UMP atau kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Pengawasan Anggaran dan Integritas Program

Tata kelola anggaran program ini mendapatkan pengawasan ketat karena total pagu anggaran negara yang dikucurkan mencapai Rp1,59 triliun.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kebijakan Publik, Media, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ismail Cawidu, mengidentifikasi adanya tujuh klaster permasalahan.

Permasalahan tersebut termasuk pemotongan biaya hidup mahasiswa secara sepihak dan tekanan politik eksternal berupa titipan nama kuota.

"Tolong persoalan-persoalan yang kita hadapi hari ini diidentifikasi dengan baik, jangan sampai proses permohonan untuk kuota baru tidak diproses secara transparan.

>>> Apple Siapkan Desain iPhone 18 Pro Baru Lewat Integrasi Siri AI

Kita harus memastikan uang negara ini sepeser pun tidak boleh disalahgunakan," tegas Ismail Cawidu dalam Rapat Koordinasi KIP Kuliah di Batu.

Pihak Kementerian Agama menginstruksikan seluruh rektorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk mencoret calon mahasiswa yang terbukti mampu secara ekonomi atau memiliki berkas administrasi tidak sah.

Kampus juga diminta mendayagunakan ASN dan PPPK baru untuk mengatasi kendala pelaporan monitoring.

"Menteri Agama selalu memberikan arahan yang sangat jelas kepada kami. Lakukan semua seleksi sesuai persyaratan dan aturan yang berlaku.

Kalau memenuhi syarat silakan jalankan, tapi kalau tidak memenuhi syarat langsung stop," urai Ismail Cawidu.

Langkah tegas ini diambil demi menjaga integritas program yang mengemban misi pengentasan kemiskinan melalui jalur pendidikan tinggi.

>>> Gubernur Jawa Tengah Coret Peserta Titipan dalam SPMB 2026

"Karena ijazah sarjana (S1) yang didapatkan oleh anak dari keluarga miskin ekstrem merupakan modal raksasa bagi bangsa Indonesia untuk melahirkan figur pemimpin masa depan sekaligus memutus mata rantai kemiskinan daerah," imbuh Ismail Cawidu.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru