⌂ Beranda News Danantara Pastikan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis Berjalan Profesional

Danantara Pastikan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis Berjalan Profesional

Danantara Pastikan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis Berjalan Profesional
Ilustrasi Danantara kelola ekspor komoditas SDA
A A Ukuran Teks16px

Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) memastikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan menjalankan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis secara profesional.

Langkah ini diambil demi menjaga dan memperkuat kepercayaan mitra dagang internasional serta investor.

>>> Hery Gunardi: AI Pendorong Utama Evolusi Industri Perbankan

Danantara juga memastikan bahwa seluruh kontrak yang sudah ditandatangani dapat terus berjalan.

Kepastian hukum ini tetap berlaku selama tidak terjadi praktik under-invoicing dalam transaksi tersebut.

Masa transisi tata kelola ekspor komoditas SDA ini dimulai pada 1 Juni 2026.

Evaluasi akan dilakukan secara berkala sesuai ketentuan berlaku.

"Danantara Indonesia memahami bahwa keberhasilan pelaksanaan mandat DSI ini bertumpu pada kepastian berusaha: bahwa kontrak yang sudah ditandatangani masih dapat terus berjalan, selama tidak terjadi under-invoicing," tulis BPI Danantara dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).

Pada fase transisi, DSI memfokuskan penguatan sistem pelaporan dan monitoring melalui digitalisasi.

Perusahaan tengah membangun platform digital khusus untuk menganalisis data transaksi ekspor komoditas SDA strategis.

>>> Schneider Electric Ungkap Strategi Atasi Lonjakan Konsumsi Energi AI

Sistem ini berfungsi mendeteksi indikasi under-invoicing secara objektif dan berbasis data.

Melalui pendekatan tersebut, DSI dapat berfokus pada transaksi yang memerlukan evaluasi lebih lanjut.

Sementara itu, mayoritas transaksi yang dinilai sudah wajar dapat tetap berjalan dengan lancar.

DSI juga berkomitmen penuh untuk menjaga kerahasiaan seluruh informasi komersial serta ketentuan kontraktual.

Kontrak yang telah ditandatangani dipastikan terus berjalan tanpa hambatan selama terbebas dari under-invoicing.

Regulasi ini memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim berusaha yang kondusif bagi pelaku usaha yang telah menjalankan praktik ekspor dengan baik.

>>> Saham TPIA Melejit 24 Persen Lalu Anjlok, Investor Asing Jual Besar-besaran

Setelah melewati masa transisi, DSI akan bertindak sebagai perantara yang memfasilitasi sekaligus mengawasi aktivitas ekspor.

Mekanisme ini membuat hubungan komersial antara produsen dan mitra dagang internasional tetap berjalan seperti biasa.

Peran baru ini dinilai sangat krusial untuk mencegah terjadinya disrupsi pada proses ekspor komoditas SDA strategis.

Selain itu, sistem ini dirancang agar proses ekspor dapat berlangsung secara adil, transparan, serta bersih dari manipulasi nilai transaksi.

Pelaksanaan tugas DSI bakal dipantau melalui evaluasi terukur secara berkala demi memastikan kesiapan ekosistem dan pencapaian target perusahaan.

Harga komoditas SDA strategis juga akan ditetapkan secara wajar melalui metodologi yang akuntabel.

Metodologi penetapan harga tersebut mempertimbangkan penyesuaian yang wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, hingga struktur kontrak.

>>> Toyota Corolla Pikap Unibody Tertangkap Uji Coba di Brasil

Lewat cara ini, penilaian kewajaran harga dilakukan dalam konteks yang utuh untuk menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi komersial yang berbeda.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru