⌂ Beranda News Pemerintah Benahi Tata Kelola Insentif Satuan Pelayanan Gizi

Pemerintah Benahi Tata Kelola Insentif Satuan Pelayanan Gizi

Pemerintah Benahi Tata Kelola Insentif Satuan Pelayanan Gizi
Ilustrasi rapat pemerintah tentang tata kelola insentif satuan pelayanan gizi
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah mulai membenahi tata kelola pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis.

Langkah ini diumumkan pada Rabu (17/06/2026).

>>> Kemenkeu Perkuat Akses Pembiayaan dengan Tiongkok Lewat Panda Bond

Insentif Berdasarkan Jumlah Penerima dan Mutu

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari menjelaskan bahwa besaran insentif ke depan akan mengacu pada dua indikator utama.

Indikator tersebut meliputi total penerima manfaat yang dilayani dan hasil evaluasi mutu dari tiap SPPG.

>>> Argentina Hajar Aljazair 3-0 di Laga Perdana Piala Dunia 2026

Setiap SPPG akan menjalani grading atau evaluasi.

Hasilnya akan menentukan kelas mutu, yaitu A untuk yang bagus, B untuk sedang, dan C untuk kurang bagus.

"Kelas grading SPPG akan memengaruhi insentif, jadi angka insentifnya tidak akan sama," ujar Qodari.

>>> Rismon Sianipar Serahkan Buku Otentikasi Ijazah kepada Jokowi

Pembangunan SPPG Baru Dihentikan Sementara

Kebijakan baru ini juga dibarengi dengan penghentian sementara pembangunan unit SPPG baru di berbagai wilayah. Pemerintah memilih untuk fokus pada pembenahan mutu operasional unit yang sudah berjalan.

Keputusan ini diambil untuk mengimbangi perluasan jangkauan program.

>>> Umat Hindu Rayakan Hari Galungan 2026 di Palangka Raya

Saat ini, program telah melayani sekitar 63 juta penerima manfaat melalui sekitar 28.000 unit SPPG yang tersebar di Indonesia.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru