Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Imigrasi Jakarta Barat dan beberapa pihak lain pada Selasa (2/6/2026) malam.
Barang bukti yang disita meliputi kendaraan, uang tunai mata uang asing, dan logam mulia.
>>> PLN Bantah Kenaikan Tarif Listrik Usai Keluhan Tagihan Membengkak Viral
OTT ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Seluruh barang bukti telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, untuk dianalisis lebih lanjut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan barang bukti yang diamankan berupa kendaraan, mobil, motor, uang tunai dalam valuta asing (USD dan SGD), serta logam mulia emas.
>>> Harga Tembaga Melonjak Imbas Ketegangan Timur Tengah
Hingga kini KPK belum merinci jumlah kendaraan, nominal uang tunai, maupun berat logam mulia yang disita.
Kasus ini diduga berkaitan dengan proses penerbitan dokumen izin tinggal bagi WNA, khususnya dokumen identitas resmi dari otoritas imigrasi.
>>> KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat Terkait Izin Tinggal WNA
Budi menjelaskan bahwa peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan pengurusan WNA untuk bisa tinggal di Indonesia, seperti KITAP (kartu identitas tetap) atau KITAS (izin tinggal sementara).
KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas lengkap dan jumlah pasti pihak yang terjaring.
Sejumlah anggota Tim Satgas KPK masih berada di lokasi penindakan untuk melakukan kegiatan lanjutan.
>>> Astra Honda Motor Pasarkan Tiga Varian Honda PCX160 per Juni 2026
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.