Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (2/6/2026) malam. Operasi ini menyasar belasan orang, termasuk Kepala Imigrasi Jakarta Barat.
Penangkapan terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
"Salah satunya itu (kepala Imigrasi Jakarta Barat)," ujar Budi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Fokus pada Dokumen Tinggal WNA
Penyelidikan saat ini berfokus pada birokrasi dokumen tinggal bagi WNA di Indonesia. Masalah ini berkaitan erat dengan penerbitan dokumen administratif kependudukan non-warga negara.
"Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia," jelas Budi.
Ia mencontohkan KITAP (kartu identitas tetap) dan KITAS (kartu izin tinggal sementara).
Tim Satuan Tugas KPK masih berada di lokasi untuk merampungkan penindakan. Seluruh pihak yang terjaring beserta barang bukti akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan.
Rincian identitas lengkap, jumlah yang diamankan, dan nominal uang tunai sitaan belum diumumkan. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak.