⌂ Beranda News Kejaksaan Agung Periksa Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan Agung Periksa Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan Agung Periksa Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
Gedung Kejaksaan Agung
A A Ukuran Teks16px

Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, pada Kamis, 18 Juni 2026.

>>> Kemnaker Percepat Transformasi BPVP Jadi Mini Campus

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi agenda pemeriksaan tersebut.

Anang menyebut proses pemeriksaan dilakukan di area khusus interogasi milik kejaksaan.

Kejaksaan juga mempertimbangkan penerapan instrumen tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memulihkan kerugian negara.

"Pasti kita akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan instrumen TPPU," kata Anang.

Sony Sonjaya tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 09.30 WIB dengan membawa buku catatan dan pulpen tanpa memberikan pernyataan kepada media.

Pemeriksaan ini juga terkait pengajuan status saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) oleh tersangka.

Sony mengklaim telah menyerahkan puluhan nama kepada penyidik.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menegaskan pemberian status justice collaborator memerlukan pertimbangan matang dan analisis kecukupan alat bukti.

"Satu kita lihat apa alat bukti anak-anak (penyidik) yang ada. Perlu enggak keterangan dari dia lagi," ujar Febrie.

Tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengukur efektivitas pengakuan tersangka dalam membongkar jaringan perkara.

>>> Saham NatWest dan IAG Tawarkan Valuasi Rendah di Bursa London

"Sampai sebatas apa dia kalau posisi JC, bisa enggak maksimal, yang seperti apa di kapasitas JC-nya. Ini masih butuh waktu," tutur Febrie.

Febrie belum mengetahui jumlah pasti nama-nama baru yang disodorkan tersangka, namun memastikan keterkaitan dengan sistem pembagian titik pelayanan program.

"Jumlah pastinya belum tahu. Tapi pasti ada keterkaitan dari para tersangka.

Nanti dilihat SPPG-nya, perbuatannya jual-beli titik dengan pengadaan barang. Pengadaan barang banyak, pembagian titik pasti melibatkan beberapa orang," jelas Febrie.

Saat ini, fokus utama penyidik adalah merampungkan berkas perkara lima orang tersangka yang telah ditahan agar segera disidangkan.

Febrie memastikan pengembangan ke arah TPPU akan diambil jika didukung alat bukti yang sah.

Penyidikan juga diwarnai perubahan susunan tim penasihat hukum tersangka setelah pengacara Elza Syarief tidak lagi mendampingi Sony Sonjaya sejak awal pekan.

Kuasa hukum Sony lainnya, Krisna Murti, menyatakan berakhirnya pendampingan Elza Syarief disebabkan keputusan sepihak dari pihak keluarga tersangka.

"Betul, saya juga terkejut. Saya dapat pemberitahuan beberapa hari lalu bahwa keluarga mencabut kuasanya Bu Elza," kata Krisna.

>>> PN Jakarta Pusat Eksekusi Pengosongan Lahan Eks Hotel Sultan

Krisna menambahkan surat kuasa bersifat individual sehingga ia tidak mengetahui dinamika internal pencabutan.

Mengenai tudingan bahwa kliennya tidak kooperatif, Krisna menyanggah dan menegaskan seluruh fakta telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

"Setahu saya Pak Sony sudah buka semua dalam BAP. Saya bingung dengan pernyataan Bu Elza," ujar Krisna.

Elza Syarief memberikan klarifikasi berbeda. Ia menyatakan memilih mundur secara sukarela dari tim pembela.

"Mereka merasa saya berbahaya, dan saya melihat mau supaya saya dicabut kuasanya. Sebelum saya dicabut, saya mundur saja," kata Elza.

Elza menambahkan keputusan itu diambil setelah mendapat informasi dari Kejaksaan Agung mengenai ketidakjujuran tersangka terkait penerimaan aliran dana berkala.

"Tidak jujur.

Kejaksaan sendiri yang memberi kabar, bahwa mereka belum tentu memberikan JC kepada SS setelah melihat fakta dari Asep," ujar Elza.

Elza menguraikan komitmen awal pendampingan hukum secara cuma-cuma yang dibatalkan akibat penutupan fakta aliran uang haram melalui pihak swasta.

"Karena Pak Sony tidak jujur. Sebelum bersumpah bersih, tapi info dari beberapa orang dia menerima uang dari Asep secara rutin," kata Elza.

>>> Aqila Zhavira dan Betrand Peto Resmi Putus, Ini Penjelasannya

Kejaksaan Agung telah menahan lima orang tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono atas dugaan penggelembungan harga pengadaan barang modal operasional.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru